LDII Tanjab Barat Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Pimpin Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Tanjab Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Ajak Warga Lawan Hoaks Satu Sabuk, Satu Komitmen: Tanjab Barat Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Batang Tembesi, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Home / Berita

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:05 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Secara Ilegal di Kabupaten Merangin

JAMBI – Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

 

Dijelaskan oleh Mas Edy, bahwa kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Koordinasi dan Sinergitas, Kapolres Aceh Timur Kunjungi Lapas Idi

 

” Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

 

” Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIA Jambi Sambut Kunjungan Polsek Kota Baru, Wujudkan Sinergi dan Kolaborasi

 

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Bulan Jelang Target, Progres Tol Baleno Jambi Sudah 91,03 Persen

Berita

Launching Perdana Penyaluran Pupuk dan Pestisida di Muara Tabir, Ini Tanggapan Eko Pramuna Putra

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Jaga Lingkungan Tetap Bersih, WBP LP Kelas IIA Jambi Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Lapas

Berita

Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Polres Kerinci Tarawih Keliling Di mesjid Jami’ 9 Luhan Koto Baru 

Berita

Nekat Lompat Saat ditangkap BNN, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditemukan Meninggal Karena Tenggelam

Berita

Starlink “BERBAHAYA” Bagi Indonesia

Berita

Pembuatan Sumur Bor TMMD Kodim 0415/Jambi ke-121 di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong