Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 3 Agustus 2023 - 18:05 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Secara Ilegal di Kabupaten Merangin

JAMBI – Polda Jambi kembali ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Polres Merangin pada Kamis, (03/08/2023).

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa telah diamankan seorang pelaku P (50) yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

 

Dijelaskan oleh Mas Edy, bahwa kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

BACA LAINNYA  Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan

 

” Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia. ” Ucapnya.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

 

” Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

BACA LAINNYA  Pastikan Aman Dan Lancar Pj Bupati Muaro Jambi Tinjau Kondisi TPS yang Berbatasan Langsung dengan Provinsi SumSel

 

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Konflik Lahan Antara PT FPIL dan Masyarakat Berakhir Damai, Polda Jambi dan Polres Bantu Fasilitasi

Berita

Laksanakan Binrohtal, Dirpolairud Polda Jambi Ingatkan Personel Untuk Rajin Beribadah

Berita

BNNP Jambi Tembak Bandar Narkoba Saat Hendak Melarikan Diri

Berita

Akan Gelar Dialog Kebangsaan dan Rakorwil,Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus dan Panitia BPA Bamag LKKU

Berita

Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

Berita

Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Berita

Polres Tanjab Barat Wujudkan Impian Warga Miliki Rumah Layak Huni

Berita

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi