Sidang Kasus Bollard, Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Layanan Lapas Banda Aceh, Apresiasi Perbaikan Fasilitas Disdik Kerinci dan Bappeda Bahas Penyusunan Renja 2027 Wali Kota Alfin Pastikan Kesiapan Kesehatan 128 Calon Jemaah Haji Sungai Penuh Wali Kota Alfin Apresiasi Pandangan Akhir DPRD Terkait LKPJ Tahun 2025

Home / Berita

Jumat, 16 Februari 2024 - 12:47 WIB

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar Dalam Perkara TPPO ke JPU

Aceh Timur -Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis, (15/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal, Jum’at, (16/02/2024).

Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut adalah; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, 41 tahun berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, 42 tahun memiliki peran sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, 42 Tahun berperan sebagai operator mesin.

BACA LAINNYA  Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76

“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk NOKIA,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Terang Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Kebakaran Hanguskan Rumah Penduduk di Teluk Nilau

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023) penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi: Panen Raya Jagung Tahap I, Wujud Dukungan terhadap Program Pemerintah

Berita

2 Kapolsek dan 1 Kasat Polres Tanjab Barat Berganti

Berita

Gara-Gara Gaji Bulanan dan Uang Makan Terlambat Oknum Pekerja PT. ABN Curi Minyak Solar Perusahaan

Berita

Dipimpin Kasad, Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Purna TMMD ke-45 Tahun 2024 melalui Vicon

Berita

Jelang PSU Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

Berita

Terima Penghargaan dari BRGN, Dir Pol Airud Polda Jambi Apresiasi Personel Dalam Menjaga Ekosistem Gambut

Berita

Apel Siaga Karhutla, Al Haris : Jangan Sampai Karhutla 2015 Terulang Kembali