Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:11 WIB

Polsek Kotabaru Tertibkan Dugaan Pelangsiran BBM Solar di SPBU Pall 7

JAMBI – Polsek Kotabaru melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pall 7, Jalan Surya Dharma, Kelurahan Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (6/12/2025).

 

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.35 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabaru, KOMPOL Jimi Fernando, S.I.K., sebagai bagian dari upaya pengawasan pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.

 

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan empat unit mobil yang saat pengisian BBM tidak dapat menunjukkan barcode pengisian BBM subsidi yang sesuai dengan data STNK kendaraan.

 

Kapolsek Kotabaru KOMPOL Jimi Fernando menyampaikan bahwa langkah penertiban ini merupakan komitmen kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BACA LAINNYA  Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif

 

“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Kompol Jimi Fernando.

 

Kompol Jimi Fernando menjelaskan, keempat kendaraan tersebut diamankan sementara guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemanggilan kepada pemilik kendaraan dan pemeriksaan administrasi, para pemilik dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan serta kesesuaian antara STNK dan barcode pengisian BBM.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seluruh pemilik kendaraan dapat menunjukkan kelengkapan surat serta barcode yang sesuai. Terhadap yang bersangkutan kami berikan himbauan dan pembinaan agar ke depan tidak lagi melakukan pengisian yang berpotensi melanggar aturan,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Kabupaten Aceh timur 

 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, Polsek Kotabaru juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU, baik pengawas maupun karyawan, agar lebih teliti dan disiplin dalam melayani pengisian BBM bersubsidi.

 

“Kami mengingatkan pihak SPBU agar selalu mencocokkan barcode dengan STNK kendaraan serta tidak melayani pengisian melebihi kapasitas tangki standar kendaraan,” tegas Kapolsek.

 

Kompol Jimi Fernando menegaskan bahwa Polsek Kotabaru akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-an Bulan April 2024. Ini Penekanan Panglima TNI

Berita

Kapolres dan Dandim 0417 Kerinci Sidak ke Kantor Pelayanan Publik Samsat 

Berita

Aliansi OLP Dan Mahasiswa Batang Hari Menuntut Hak Pekerja

Berita

Ramai Dihadiri Masyarakat, Anggota Ombudsman RI Tinjau Gerai Pelayanan di Festival Pelayanan Publik Tebo

Berita

Damkartan Kota Jambi Selamatkan Warga Kesetrum di Kabel Listrik

Berita

Pimpin Apel Gabungan Personel Brimob dan Siswa Diktukba Polri, Ini Arahan Kombes Pol Nadi Chaidir

Berita

Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan Studi Tiru Kepala Sekolah Keluar Negeri Kedepan Tidak Boleh Terulang Kembali.

Berita

Peringati HAORNAS ke 40, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Bola Volly