Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB

Pria di Kota Jambi Aniaya Teman Wanita Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Hubungan Asmara

Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap teman wanitanya, Jumat 28 Juli 2023 lalu.

 

Pelaku penganiayaan ini bernama Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Lorong Tilawah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

 

Sementara, teman wanitanya itu berinisial MA (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh, Lorong Uka, Paal Merah, Kota Jambi.

 

Atas perbuatan pelaku, wanita itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima guna mendapatkan perawatan intensif.

 

Penganiayaan ini terjadi pada Rabu 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah Caffe di The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi

 

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, awalnya pelaku dan teman wanitanya itu datang menggunakan sepeda motor.

 

“Kemudian, keduanya ini masuk ke kamar di belakang Caffe. Tidak berselang lama, keributan itu terjadi,” ujarnya, Minggu (30/7).

 

Keributan antara keduanya itu pun didengar oleh beberapa orang. Lalu, didekati sumber keributan itu dengan maksud untuk melerai keduanya.

 

“Beberapa saksi datang ke kamar, dan juga melihat pelaku tengah mencekik wanita itu,” sebutnya.

 

Saat itu, disampaikan dia, mulut teman wanitanya telah berdarah dan mukanya dalam keadaan memar.

BACA LAINNYA  Personel Satgas Operasi Lilin 2022 Polda Jambi Pantau Situasi Di Kawasan Wisata Kota Jambi

 

Lantas, melihat akan hal itu, beberapa orang yang melihat pun menarik pelaku untuk memisahkan keributan itu.

 

“Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima untuk pengobatan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, motif pelaku itu sendiri diduga karena hubungan asmara antara pelaku dan korban.

 

“Ya diduga karena masalah hubungan asmara. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi penjara dan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dit Polairud Polda Jambi Lakukan Pengecekan TKP Terkait Viral Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari

Berita

Hasil Uji Petik di Mulut Tambang, Dirlantas Polda Jambi : Masih Banyak Yang Melebihi Tonase Hingga 20 Ton

Berita

Satu Pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 1,6 Kilogram

Berita

Kapolres Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas Tahun 2023

Berita

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata 

Berita

Lima Unit Damkar Kota Jambi Diturunkan Padamkan Api saat Kebakaran di Perum Kebun Mas Mayang Mangurai

Berita

Wakapolda Jambi Buka Kegiatan Coaching Clinic Bidang Laboratorium Forensik

Berita

Kepengurusan PAN Jambi Dilantik Tahun Depan