Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:20 WIB

Pria di Kota Jambi Aniaya Teman Wanita Hingga Masuk Rumah Sakit, Diduga Karena Hubungan Asmara

Jambi – Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap teman wanitanya, Jumat 28 Juli 2023 lalu.

 

Pelaku penganiayaan ini bernama Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Lorong Tilawah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

 

Sementara, teman wanitanya itu berinisial MA (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh, Lorong Uka, Paal Merah, Kota Jambi.

 

Atas perbuatan pelaku, wanita itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima guna mendapatkan perawatan intensif.

 

Penganiayaan ini terjadi pada Rabu 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.40 WIB di sebuah Caffe di The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 061/SK Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puncak Perayaan HUT Gerindra ke-17 di SICC, Sentul-Bogor

 

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga mengatakan, awalnya pelaku dan teman wanitanya itu datang menggunakan sepeda motor.

 

“Kemudian, keduanya ini masuk ke kamar di belakang Caffe. Tidak berselang lama, keributan itu terjadi,” ujarnya, Minggu (30/7).

 

Keributan antara keduanya itu pun didengar oleh beberapa orang. Lalu, didekati sumber keributan itu dengan maksud untuk melerai keduanya.

 

“Beberapa saksi datang ke kamar, dan juga melihat pelaku tengah mencekik wanita itu,” sebutnya.

 

Saat itu, disampaikan dia, mulut teman wanitanya telah berdarah dan mukanya dalam keadaan memar.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Kemampuan Personel, Polairud Polda Jambi Undang Dinas Esdm Provinsi Jambi

 

Lantas, melihat akan hal itu, beberapa orang yang melihat pun menarik pelaku untuk memisahkan keributan itu.

 

“Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima untuk pengobatan,” terangnya.

 

Lebih lanjut, motif pelaku itu sendiri diduga karena hubungan asmara antara pelaku dan korban.

 

“Ya diduga karena masalah hubungan asmara. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi penjara dan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Beliung Komsos dan Gotong Royong Bersama Warga RT 08.

Berita

SMSI dan Kesbangpol Jambi Gelar FGD Kolaborasi Media Online dan Pemerintah, Ciptakan Pemilu Damai Berkualitas

Berita

Jumat Berkah, Kanwil Ditjenpas Sumut Tebar Kebahagiaan Jelang HUT RI ke-80

Berita

Robinson Sirait Ketua Fraksi PAN Ucapkan Selamat kepada 10 Pejabat MuaroJambi yang Dilantik

Berita

1 Juta Hektar Jagung, Polres Aceh Timur Dukung Swasembada Pangan

Berita

Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat Dusun Gapura Suci Unit IX Kecamatan Pelepat

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Berita

Hebat! 4 Motif Batik Lapuanja Mendapat Sertifikat Hak Cipta