Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Berita

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:45 WIB

Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat

Jakarta  – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jl. Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2).

 

Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin rombongan dalam rapat tersebut. Turut hadir Ketua DPRD Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekda Tanjab Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.

BACA LAINNYA  Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Banten Pastikan Layanan Kunjungan Idul Fitri Berjalan Maksimal

 

Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak tahapan pemekaran daerah pada 1999. Dijelaskan bahwa pada 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Selanjutnya pada 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 km yang diikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara.

 

Tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas sesuai lampiran peta pengukuran. Kemudian pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang memuat bahwa dari total segmen batas kurang kebih 66 km, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 km, sedangkan yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 km di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi belum dilaksanakan dan bukan menjadi segmen yang saat ini menjadi permasalahan.

BACA LAINNYA  Turun ke Lokasi Terbakarnya Batubara Stockfile PT BBI, Ditreskrimsus Polda Jambi Akan Panggil Pemilik IUP dan Lahan

 

Setelah melalui diskusi yang cukup lama namun belum menghasilkan kesepakan akhir antar pihak, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat. Kesepakatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis pelacakan serta penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aliansi Masyarakat Cinta Damai Demo Kantor DPRD Terkait Dewan Rasis

Berita

Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka

Berita

Lokasi Sabung Ayam Digerebek dan Dibongkar Tim Pekat Polda Jambi saat Puasa Ramadhan

Berita

13 Talenta Muda Asal Aceh Timur Peroleh Ilmu Sepakbola Standar Nasional

Berita

Rilis Akhir Tahun, Kapolres Sarolangun: Tindak Pidana Narkotika Turun sebesar 4 % Dibanding tahun 2022

Berita

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Pelatihan Pembuatan Tempe

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

Berita

Berlangsung Meriah, Lapas Idi Laksanakan Pekan Olahraga dan Keagamaan bagi Warga Binaan