Jambi – Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan sambang warga pesisir di Parit Tengah, Kelurahan Nipah Panjang, pada Selasa (12/08/2025). Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait aturan penggunaan alat tangkap ikan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir agar dalam aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan sesuai regulasi. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan itu sendiri,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Beliau menambahkan, penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan dapat merusak habitat ikan dan berdampak buruk terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan. Karena itu, Polairud bersama pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian laut dan sungai. Dengan begitu, hasil tangkapan bisa berkelanjutan dan anak cucu kita masih bisa menikmatinya di masa depan,” tegas Dirpolairud Polda Jambi.











