Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:52 WIB

Sengketa Lahan Galian C, Ramli Umar Menang di MA, Eksekusi PN Terkendala Akses Jalan Ditutup

Kerinci – Babak baru penyelesaian sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama bertahun-tahun, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ramli Umar selaku pemohon dan pemilik lahan sah akhirnya memperoleh keadilan yang selama ini diperjuangkannya.

 

Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi dari pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Rizal Kadni alias Pak Torik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan memastikan bahwa hak atas lahan Galian C tersebut berada pada Ramli Umar.

 

Dengan keluarnya putusan inkrah dari MA, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan eksekusi lahan. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru menghadapi hambatan serius di lapangan. Akses jalan utama menuju lokasi eksekusi diduga sengaja ditutup oleh pihak Irwandri dan Pak Torik, sehingga tim pengadilan tidak dapat melewati jalur semestinya.

BACA LAINNYA  Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Pelayangan Bantu Pembangunan Rumah Warga.

 

Akibat penutupan akses tersebut, tim PN bersama aparat keamanan terpaksa memutar lewat jalur alternatif yang jauh lebih sulit, terjal, dan memakan waktu lebih lama. Kondisi ini menghambat jalannya eksekusi dan membuat proses tidak dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.

 

Kuasa hukum Ramli Umar, Viktorianus Gulo, menegaskan bahwa “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menghalangi kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi.

 

Apa yang kami temui di lapangan hari ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Viktorianus.

BACA LAINNYA  Peringatan HUT ke-79 RI Persit Kartika Chandra Kirana Cab XIX Kodim 0102 Pidie Gelar Lomba Seru Penuh Keceriaan

 

Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Ramli Umar, sejak awal telah mengikuti seluruh proses hukum secara patuh dan terbuka, tanpa pernah melakukan upaya di luar ketentuan hukum.

 

Viktorianus kembali menegaskan, “Dalam proses eksekusi, kami terhambat karena akses jalan menuju lokasi sengaja ditutup oleh pihak Irwandri, sehingga kami harus mengambil jalur alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui.

 

Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung dan upaya eksekusi yang mulai berjalan, sengketa panjang lahan Galian C di Sungai Tuak kini memasuki masa penyelesaian. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat menjadi contoh bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan dengan cara yang konstitusional dan menghormati putusan pengadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Kaget Di Datangin 50 Orang Team Yamaha, Bpk Hendra Bangga Jadi Konsumen Pilihan

Berita

Babinsa Kel. Olak Kemang Hadiri Miniloka Kesehatan

Berita

Terima Gelar Adat Melayu, Irjen Pol Rusdi Hartono: Ini Penghormatan dan Kebanggaan bagi Keluarga Besar Polda Jambi 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-an Bulan April 2024. Ini Penekanan Panglima TNI

Berita

Yamaha Jambi Rayakan Hari Pelanggan Dengan Menyapa Langsung Konsumen Nya

Berita

Genjot program TMMD 126 Kodim Kerinci, satgas lakukan pengecatan mck

Berita

Tim Was Monev Kunjungi Kodim 0415/Jambi untuk Evaluasi Program Opla dan Pompanisasi.

Berita

Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Komandan Satuan Tahun 2023 di Jambi