Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:52 WIB

Sengketa Lahan Galian C, Ramli Umar Menang di MA, Eksekusi PN Terkendala Akses Jalan Ditutup

Kerinci – Babak baru penyelesaian sengketa lahan Galian C di Sungai Tuak, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama bertahun-tahun, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ramli Umar selaku pemohon dan pemilik lahan sah akhirnya memperoleh keadilan yang selama ini diperjuangkannya.

 

Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi dari pihak termohon, Irwandri alias Pak Oon dan Rizal Kadni alias Pak Torik. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan memastikan bahwa hak atas lahan Galian C tersebut berada pada Ramli Umar.

 

Dengan keluarnya putusan inkrah dari MA, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan eksekusi lahan. Namun, proses yang seharusnya berjalan lancar justru menghadapi hambatan serius di lapangan. Akses jalan utama menuju lokasi eksekusi diduga sengaja ditutup oleh pihak Irwandri dan Pak Torik, sehingga tim pengadilan tidak dapat melewati jalur semestinya.

BACA LAINNYA  423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

 

Akibat penutupan akses tersebut, tim PN bersama aparat keamanan terpaksa memutar lewat jalur alternatif yang jauh lebih sulit, terjal, dan memakan waktu lebih lama. Kondisi ini menghambat jalannya eksekusi dan membuat proses tidak dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.

 

Kuasa hukum Ramli Umar, Viktorianus Gulo, menegaskan bahwa “Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menghalangi kewenangan Pengadilan Negeri dalam melaksanakan eksekusi.

 

Apa yang kami temui di lapangan hari ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak termohon. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Viktorianus.

BACA LAINNYA  Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Ketua DPRD Tanjab Barat Sebut Siap Bersinergi Untuk Kenyamanan Bersama

 

Ia juga menambahkan bahwa kliennya, Ramli Umar, sejak awal telah mengikuti seluruh proses hukum secara patuh dan terbuka, tanpa pernah melakukan upaya di luar ketentuan hukum.

 

Viktorianus kembali menegaskan, “Dalam proses eksekusi, kami terhambat karena akses jalan menuju lokasi sengaja ditutup oleh pihak Irwandri, sehingga kami harus mengambil jalur alternatif yang sangat jauh dan sulit dilalui.

 

Dengan keluarnya putusan final dari Mahkamah Agung dan upaya eksekusi yang mulai berjalan, sengketa panjang lahan Galian C di Sungai Tuak kini memasuki masa penyelesaian. Masyarakat berharap proses hukum ini dapat menjadi contoh bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan dengan cara yang konstitusional dan menghormati putusan pengadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Budhi Hartono Buka Muscab Persautuan Insinyur Indonesia Muaro Jambi

Berita

Distribusikan 405 Porsi, Ditpolairud Polda Jambi Sukses Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di 6 Sekolah

Berita

Musibah Kebakaraan Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kuala Tungkal

Berita

Bawaslu Kabupaten Kerinci Gelar Rakor Dan Evaluasi Terkait Pengawasan Pilkada Serentak Tahun Lalu

Berita

Tumbuhkan Kedisiplinan, Babinsa Pudak Latihkan PBB di SMPN 42 Muaro Jambi

Berita

Dirjen PP Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Validasi Dokumen Kriteria Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023

Berita

Satu Hati dalam Harmoni, Sinsen Meriahkan Valentine Jadi Momentum Perkuat Ikatan Internal

Berita

Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024