Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 16 November 2022 - 15:15 WIB

Sepanjang 2022 Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba Dengan 55 Tersangka

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjab Barat, Polda Jambi, berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2022.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK didampingi Kasat Narkoba Tony Ardian LT, SH, MM mengatakan pengungkapan 37 perkara ini terhitung dari Januari hingga hari ini 16 November 2022.

 

“Jumlah tersangkanya sebanyak 55 orang, terdiri dari tersangka laki-laki 54 orang, dan tersangka perempuan satu orang,” AKBP Muharman Arta saat pres rilis di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (15/11/22).

 

Lanjut Kapolres katakana, dari 37 perkara ini, yang sudah P21 sebanyak 43 perkara.

 

Lebih lanjut menurut Kapolres, jika dirata-ratakan 37 perkara dibagi 365 hari, maka hampir setiap 6-7 hari Satres Narkoba Polres Tanjab Barat mengungkap 1 tersangka Narkotika.

 

BACA LAINNYA  Pengda KAGAMA Provinsi Jambi Sangat Mendukung Terciptanya Situasi Kamtibmas Kondusif DiProvinsi Jambi Pada Pemilu 2024

“Penilaian kami dini, kinerja jajaran personel Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sudah cukup baik dalam mengungkap kasus dengan rata-rata tersebut, namun kondisi ini juga menjadi perhatian yang terus kami tingkatkan,” sebutnya.

 

Lanjut Muharman mengatakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 37 kasus tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 261,79 gram (lebih dari ¼ Gram), dan 3,77 gram + 6 batang pohon ganja.

 

“BB 6 batang ganja ini TKP nya di Merlung, memang ditanam oleh tersangka sendiri,” ungkap Kapolres.

 

Selanjutnya, dari total BB dinilai secara ekonomis, maka 261,77 gram sabu apabila diuangkan dengan harga di pasaran maka mendapat nilai ekonomis sebesar Rp 340.327.000,-. Demikian pula dengan 3,77 gram mendapat nilai ekonomis sebesar Rp 2.639.000.

 

“Kemudian apabila dikompersi dengan asumsi 1 gram sabu bisa menyelamatkan 5 jiwa, serta 1 gram ganja 4 jiwa, maka sebanyak 1.328 jiwa warga di Tanjab Barat telah terselamatkan,” beber Kapolres.

BACA LAINNYA  Yamaha Maxi Exhibition 2024 Bakal Di Gelar Di Jambi Weekend Ini.

 

Sementara TKP pengungkapan disampaikan Kapolres, 16 TKP di Tungkal Ilir, 7 di Tungkal Ulu, 5 TKP di Tebing Tinggi, 5 di Batang Asam, kemudian 6 TKP di Betara, 2 di Merlung, serta Bram Itam dan Kuala Betara masing-masing 1 TKP.

 

“Total 43 TKP, terbanyak di Tungkal Ilir, ibu kota Kabupaten kita,” ujarnya.

 

“Kami himbau masyarakat bisa turut membantu laporkan kepada anggota terdekat, seperti Bhabinkamtibmas atau melalui nomor bantuan polisi, kerahasiaan pelapor akan kami jaga terhadap pelaku, demi menyelamatkan masa depan bangsa,” imbuh Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta.

 

Turut juga mendamping Kapolres Kabag Ops Kompol Jan Manto Hasiholan, Kasi Humas IPTU Bambang Wijarnako.(Bas/Ngh)

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ada Ratusan Pemuda Pancasila di Danau Sipin, Ngapain Ya?

Berita

Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya Untuk Melakukan Patroli

Berita

Operasi PEKAT, Tim Gabungan Polda Jambi Periksa Pengunjung “Angel Wing’s” dan Kos-kosan Dikota Jambi

Berita

SMUN 3 Muaro Jambi Adakan Pentas Seni, Inilah Rangkaian Kegiatan nya

Berita

Suami Anggota DPRD Batanghari Fraksi Nasdem Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi Akibat Jual Narkoba

Berita

Ketua Panwascam Taman Rajo Lantik PPKD

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Irwasda, Karo Ops, Karo SDM, Kapolres Tebo dan Kapolres Merangin

Berita

Bantah Keterlibatan Peredaran Narkoba di Lapas, Kadivas Kemenkumham Jambi: Kita Siap Bersinergi Jika Ditemukan