SUNGAI PENUH – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPA PP & KB) Kota Sungai Penuh melalui UPTD PPA melaksanakan pendampingan Eksekusi Anak berinisial D yang sudah Ingkrah dalam Putusan Pengadilan yang menyangkut Hak Asuh Anak, Hal ini adalah tugas utama Dinas terkait dalam menjaga kondisi Psikologis dan memastikan hak anak tetap terpenuhi. Pada Sabtu 10 Oktober 2026 dikecamatan Pesisir Bukit.
Dalam proses pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan tersebut, UPTD PPA DP3AP2KB hadir untuk memastikan anak memiliki ruang aman dalam menyampaikan keinginan terkait pengasuhan, termasuk pilihan untuk tinggal bersama ayah atau ibu.
Saat diwawancarai Kadis PPPA PP & KB Kota Sungai Penuh, Alpiantri menyampaiakn Pendampingan ini menjadi bagian penting untuk menjaga agar proses hukum tidak mengabaikan kebutuhan Emosional Anak, ia menyebut pihaknya mengedepankan pendekatan yang Tenang, Humanis, dan Ramah Anak sehingga Anak dapat menyampaikan pendapat sesuai Usia serta tingkat pemahamannya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“ Dalam situasi keluarga yang sensitif, anak membutuhkan pendampingan yang mampu memberikan rasa aman, Pihak kami berupaya meminimalkan Tekanan Psikologis dan Dampak Emosional selama Proses berlangsung,” Jelasnya. (Selasa 13/10/26)
Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengadilan, dan Instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“ Namun demikian keinginan Anak menjadi salah satu hal yang perlu didengar dan dipertimbangkan, meski keputusan terkait pengasuhan tetap harus mengacu pada ketentuan Hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” Sebutnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan, Melalui pendampingan tersebut, UPTD PPA DP3AP2KB Sungai Penuh ingin memastikan bahwa di tengah proses hukum yang menyangkut kehidupan keluarga, anak tetap memperoleh haknya untuk merasa aman, didengar, dan dilindungi.
“ Sebab itu , dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan anak, kepentingan terbaik bagi mereka harus menjadi perhatian utama,” Tutup Kadis PPPA PP & KB Sungai Penuh Alpiantri.
Dewi Wilonna











