Dari Pupuk hingga Harga Panen, Pemerintah Perkuat Ekosistem Pertanian untuk Petani Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan LIRA, Dorong Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas Kejari Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan Polres Merangin Berjibaku Padamkan Api Di Bukit Telasih, BPBD Propinsi Bantu Turunkan Water Bombing  Fakta Penyaluran Jadup Aceh Timur: Data Tahap 2 Sudah Diserahkan ke Kemensos RI

Home / Berita

Senin, 30 Maret 2026 - 21:35 WIB

Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC, Oknum Kabid Cari Suaka Ke Media Lain

SUNGAI PENUH – Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan BPBD Pemerintah Kota Sungai Penuh berinisial DTH terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu kafe karaoke, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

 

Peristiwa ini menuai perhatian luas karena dinilai tidak hanya mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menimbulkan polemik baru dalam praktik komunikasi publik dan hubungan dengan media. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sungai Penuh.

 

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, oknum Kabid DTH justru diduga memberikan klarifikasi melalui media lain dengan menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar. Sikap ini memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama insan pers dan aktivis, karena dinilai tidak menghormati proses konfirmasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh awak media yang pertama kali mengangkat isu ini.

 

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna menguji kebenaran informasi. Namun, dalam proses tersebut, oknum Kabid DTH tidak memberikan jawaban yang jelas dan cenderung menghindar dengan alasan sedang menghadiri suatu acara. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

BACA LAINNYA  Gudang Pembuatan Arang Hangus Terbakar di Duga Akibat Korsleting Listrik

 

Aktivis sekaligus wartawan senior, Iwan Efendi, menegaskan bahwa sikap tersebut tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

“Seharusnya oknum Kabid memberikan hak jawab kepada media yang sama yang pertama kali melakukan konfirmasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghargai kerja jurnalistik yang profesional,” ujar Iwan Efendi.

 

Ia menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Namun, keberimbangan tersebut juga sangat bergantung pada keterbukaan narasumber dalam memberikan keterangan. Ketika narasumber tidak memberikan jawaban pada media yang melakukan konfirmasi awal, maka upaya menghadirkan berita yang berimbang menjadi terhambat.

 

Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang. Ketidakhadiran klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan kepada media awal dinilai dapat mengganggu proses verifikasi informasi secara menyeluruh.

 

Lebih lanjut, Iwan Efendi juga menyoroti Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang hak jawab dan hak koreksi. Menurutnya, hak jawab seharusnya diberikan kepada media yang pertama kali memuat atau mengkonfirmasi berita, bukan justru disampaikan melalui media lain.

BACA LAINNYA  Honda ADV Mystery Exploride, Sinsen Ajak Bikers Rasakan Serunya Night Adventure di Jambi

 

“Jika klarifikasi hanya diberikan ke media tertentu dan mengabaikan media yang lebih dulu melakukan konfirmasi, maka itu tidak mencerminkan itikad baik serta berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, oknum Kabid seharusnya bersikap kooperatif, transparan, dan tidak menghindari pertanyaan media. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat pemberitaan. Masyarakat pun berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pejabat publik maupun narasumber lainnya, untuk menghormati kerja jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi bersama warga Legok, Dirpolairud Polda Jambi laksanakan ibadah Jum’at di Masjid Jami’ Arrahman Legok Kota Jambi

Berita

Pelihara Kebugaran tubuh, Personel Korem 061/Sk melakukan pembinaan Jasmani

Berita

Penuh Haru saat Lepas Kepergian Kombes Pol Nadi Chaidir saat Tinggalkan Mako Brimob Polda Jambi 

Berita

Kasi Propam Polres Muaro Jambi Mendapat Reward “Polres Terbaik Penanganan Perkara KEPP”

Berita

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Tahun 2022 Pada Peringatan Hari Pahlawan 

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pemantauan Titik Lokasi Api Karhutla di Wilayah Jambi

Berita

Anak usia 17 Tahun diduga terlibat Narkoba di Muaro Jambi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi Berikan Pendampingan

Berita

Bahas Pelantikan Kepala Daerah, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Ikuti Rakor bersama Mendagri