Sebanyak 129 Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP Rutan Kelas Dua B Sungai Penuh mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau Kemerdekaan RI ke 81 pada hari ini 17 agustus 2026, sebelumnya Warga Binaan Permasyarakatan diajukan mendapatkan Remisi Umum sebanyak 106 Orang. Namun ada yang tahun ini, Remisi diberikan setelah Upacara Kemerdekaan bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, ia menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan Remisi adalah masuk dalam kategori berkelakuan baik dan aktif di kegiatan serta sudah mengikuti s-O-P selama didalam RUTAN.
“ Ia hari ini Remisi dibagikan dilapangan merdeka Kota Sungai Penuh, bersama Perintah setempat, adapun remisi rutin kami bagikan setiap tahun, hal ini tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tetang Permasyrakatan,” Jelas Karutan ( Senin 17/08)
“ Namun Jenis Remisi Bagi Warga Binaan hanya 1 kategori yakni Remisi Umum, yang masa pemberlakuan nya selama mulai 1 bulan dan paling lama 6 bulan, yaitu kasus narkoba dan kasus tindak pidana umum, ” Tambahnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Kelas Dua B Sungai Penuh menandakan keberhasilan para APH Rutan dalam memberikan pembina bagi para warga binaan adapun yang mendapatkan remisi
Karutan berharap kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi agar dapat menjaga SOP dan selalu Mematuhi Peraturan Rutan Kelas II B Sungai Penuh serta tetap berkelakuan baik dimasyarakat dan Lingkungan setelah bebas nanti.
“ Kami harap bagi yang mendapatkan Remisi hari ini, dapat dipergukan dengan baik dan tetap menjaga nama baik, etika dan SOP di Rutan ataupun setelah bebas nanti,” Harapnya.
DEwi Wilonna











