Penambang Kerikil yang Hilang di Batanghari Tebo Ditemukan 10 Meter dari Lokasi Tenggelam Final Sengit! Dudi Purwadi Tutup Turnamen PB Matang Kumai, Ini Pesannya untuk Juara HUT TNI ke-81 : Pertahanan Makin Kuat di Era 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kunjungan BAKN DPR RI Bahas Efektivitas JTTS, Hutama Karya Dorong Konektivitas dan Manfaat Ekonomi Kesejahteraan Prajurit Perkuat Fondasi Kesiapan Pertahanan TNI

Home / Berita

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Spesial Hari Kemerdekaan 81, Rutan kembali bagikan 129 Remisi Untuk Warga Binaan  

 

‎Sebanyak 129 Warga Binaan Permasyarakatan atau WBP Rutan Kelas Dua B Sungai Penuh mendapatkan Remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia atau Kemerdekaan RI ke 81 pada hari ini 17 agustus 2026, sebelumnya Warga Binaan Permasyarakatan diajukan mendapatkan Remisi Umum sebanyak 106 Orang. Namun ada yang tahun ini, Remisi diberikan setelah Upacara Kemerdekaan bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh.

 

‎

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, ia menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan Remisi adalah masuk dalam kategori berkelakuan baik dan aktif di kegiatan serta sudah mengikuti s-O-P selama didalam RUTAN.

BACA LAINNYA  Pramuka membina Warga Binaan

“ Ia hari ini Remisi dibagikan dilapangan merdeka Kota Sungai Penuh, bersama Perintah setempat, adapun remisi rutin kami bagikan setiap tahun, hal ini tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tetang Permasyrakatan,” Jelas Karutan ( Senin 17/08)

“ Namun Jenis Remisi Bagi Warga Binaan hanya 1 kategori yakni Remisi Umum, yang masa pemberlakuan nya selama mulai 1 bulan dan paling lama 6 bulan, yaitu kasus narkoba dan kasus tindak pidana umum, ” Tambahnya.

‎

‎Ia juga menambahkan dengan adanya pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Kelas Dua B Sungai Penuh menandakan keberhasilan para APH Rutan dalam memberikan pembina bagi para warga binaan adapun yang mendapatkan remisi

BACA LAINNYA  Kaesang Pangarep Ketum PSI Sambangi Kota Jambi Dukung Paslon Cawako Nomor Urut 1 Maulana-Diza

 

‎Karutan berharap kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi agar dapat menjaga SOP dan selalu Mematuhi Peraturan Rutan Kelas II B Sungai Penuh serta tetap berkelakuan baik dimasyarakat dan Lingkungan setelah bebas nanti.

“ Kami harap bagi yang mendapatkan Remisi hari ini, dapat dipergukan dengan baik dan tetap menjaga nama baik, etika dan SOP di Rutan ataupun setelah bebas nanti,” Harapnya.

‎

 

 

DEwi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan Ombudsman: Mahasiswa Harus Punya Kepekaan Sosial

Berita

Buka Puasa Bersama TNI–Polri, Perkuat Sinergitas Jelang Pengamanan Ops Ketupat

Berita

O2SN Tingkat SMA SMK Cabdin Aceh Timur Resmi Dibuka, Rahmatsah Tekankan Jiwa Sportivitas Tinggi

Berita

PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Evakuasi Beban dari GI Sabak ke GI Kuala Tungkal

Berita

Tim Gegana Satbrimob Polda Jambi Musnahkan Granat Penemuan Warga Dengan Cara Diledakkan 

Berita

3.312 Porsi Makanan Perhari Didistribusikan ke Sekolah, Wamen PAN-RB Tinjau Penyajian di SPPG Polda Jambi

Berita

Muscab HIPMI Kota Sungai Penuh resmi digelar, Rahma Sri Wahyu Ketum BPC HIPMI  ‎

Berita

SMSI Tebo Berkomitmen Awasi Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025