JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengikuti diskusi nasional terkait penyusunan pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam (SDA) (9/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penyusunan pedoman penanganan perkara SDA agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memiliki standar yang jelas. Diskusi ini juga melibatkan berbagai unsur dari kejaksaan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menilai, penyusunan pedoman perkara di bidang SDA sangat penting mengingat sektor ini memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional. Selain itu, potensi pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam juga cukup tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang terarah dan terukur.
Melalui diskusi nasional tersebut, diharapkan lahir rumusan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara terkait sumber daya alam. Dengan adanya pedoman yang lebih komprehensif, proses penegakan hukum di bidang ini diharapkan semakin optimal serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan diskusi nasional ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta bebas dari praktik pelanggaran hukum.











