Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Tiga Karyawan PT KTN Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Barang Perusahaan

JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin(29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiganya ditangkap pada 27 September 2024 lalu di rumahnya masing-masing. Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian.

Penadah barang hasil ini bernama Hasan (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang juga sudah diamankan oleh Polisi.

BACA LAINNYA  Pentingkah Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Negara

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“Barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” katanya, Jum’at (04/10/2024).

Lanjut Edi, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Jambi Timur.

“Karena ada beberapa barang yang diindikasikan digelapkan itu berupa 5 gulungan tembaga,” lanjutnya.

Setelah mengamankan ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian kembali melakukan penyelidika lanjutan untuk mencari penadahnya.

BACA LAINNYA  Pimpin Rakernis Fungsi Lantas 2023, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

“Kemarin juga sudah kita amankan penadahnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka lagi, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Desa Suka Maju Bangga dengan Adanya Kunjungan Tim Wasev TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Berita

Gelar Bakti Sosial Donor Darah Sambut HUT ke 79, Dansat Brimob Polda Jambi : Semoga Bisa Membantu Kemanusiaan

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pengunjung Terindikasi Narkoba

Berita

Terkait Jembatan di Tabrak Tongkang, Kepala BPJN Sebut Jembatan Masih Bisa Dilalui Kendaraan Normal dan Aman

Berita

Ombudsman Jambi: Korupsi Berawal dari Tindak Maladministrasi

Berita

Warga Ramai-ramai Tangkap Ular Piton Yang di Duga Memangsa IRT

Berita

Pj Wali Kota Hadiri Paripurna DPRD Kota Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke-79

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Atas Penghargaan Pemkab Dari Kemenkum HAM RI