Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

Truk Batu Bara Nekat Melintas Saat Larangan Operasional, Ditlantas Polda Jambi Akan Tindak Tegas

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

 

Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

 

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas Kombes Pol Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

 

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

BACA LAINNYA  Kecelakaan Maut di Selincah Kota Jambi Renggut Satu Nyawa Warga

 

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

 

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

 

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

 

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

 

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

BACA LAINNYA  Ombudsman Apresiasi Pelibatan Stakeholder pada Penetapan Standar Pelayanan di Kantor Imigrasi Jambi

 

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang mengaku milik bos tambang berinisial JN (Junai), yang disebut-sebut merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

 

Salah satu sopir mengakui truk yang dikendarainya milik “Boss Junai”. Saat ditanya alasan melanggar aturan gubernur, sopir tersebut hanya menjawab:

 

“Perintah, Bang.”

 

“Perintah siapa?”

 

“Nggak tahu, Bang…”

 

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

 

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025.

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Berbaret Biru, 10 Personel Remaja Polairud Jambi Jalani Acara Tradisi Pembaretan Khas Polairud.

Berita

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Berita

Bahas Cabor SIWO PWI Provinsi Jambi, Ketua Ridwan Agus Dpt : Analisis SWOT Perencanaan Strategis

Berita

Mudik Gratis Pemprov Jambi Dilepas Gubernur, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan Pemudik

Berita

Ditlantas Polda Jambi Edukasi Masyarakat Terkait ETLE, WIM Tol, dan Waspada Modus Penipuan Berkedok Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Program “Polisi Menyapa”

Berita

Sertijab Kakanwil dan Pisah Sambut Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Posko 2.3 BPJN Jambi Buat Pemudik Tak Khawatir Antrian Buka Tutup Jalan di Jembatan Bailey

Berita

Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Tekankan Pencegahan Perundungan pada Upacara di SMKN 2 Kota Jambi