Baitul Mal Aceh Timur Silaturahmi ke Bupati, Bahas Kemajuan Daerah dan Bantuan Rumah bagi Warga Kurang Mampu Dandim 0419/Tanjab Resmikan Mess Prajurit, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kenyamanan Babinsa Karhutla Londerang Kembali Ditinjau, Danrem 042/Gapu Dan Gubernur Jambi Pastikan Pemadaman Dan Pendinginan Terus Dilakukan Tempati Rumah Dinas, Kapolres Aceh Timur Dipeusijuk Abu Keude Dua dan Santuni Anak Yatim Gas Miliki Honda BeAT Sporty! Ada Diskon Angsuran hingga Rp1,75 Juta

Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Polres Kerinci Gelar Upacara Penandatanganan Fakta Integritas Kepada Personel 

Sungai Penuh – Polres Kerinci menggelar Upacara Penandatanganan Pakta Integritas Tidak Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel Pores Kerinci. Kegiatan dilaksanakan di lapangan Apel Mako Polres Kerinci. Pada Rabu Pagi 02/09.

 

Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integras dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, S.H. S.I.K. Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel Pores Kerinci, untuk mewujudkan aparatur yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

 

Adapun isi Pakta Integritas sbb :

 

1. SEBAGAI ANGGOTA POLRI WAJIB PATUH DAN TAAT TERHADAP PERATURAN SERTA PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU.

BACA LAINNYA  Kalapas Perempuan Tenggarong Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya

 

2. MENGETAHUI DAN MEMAHAMI BAHWA PENYALAHGUNAAN NARKOBA ADALAH PERBUATAN TERCELA DAN MELANGGAR HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PERPOL NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KKEP SERTA PERATURAN PEMERINTAH NO 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

 

3. SECARA PRO AKTIF MELAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KERJA.

 

4. TIDAK AKAN MELIBATKAN DIRI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA.

 

5. BERSEDIA DIKENAKAN SANKSI APABILA MELANGGAR PERNYATAAN TERSEBUT DIATAS SESUAI DENGAN PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA TIDAK AKAN MENUNTUT ATAS SANKSI YANG DI PUTUSKAN DALAM SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI.

BACA LAINNYA  Jalin Komunikasi dengan Warga, Babinsa Koramil Pelayangan Lakukan Komsos

 

“Hari ini kita saksikan bersama bahwa kita telah menandatangani Pakta Integritas selanjutnya Pakta Integritas tersebut sebagai ingatan akan sumpah kita sebagai anggota Polri”, terang Kapolres

 

Dalam amanatnya tersebut Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, S.H. S.I.K. juga mengatakan bahwa ini dilakukan sebagai peringatan kembali terhadap personel Polres Kerinci untuk tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Berita

Razia Gabungan Efektif, Dirlantas Polda Jambi: “Disiplin Bayar Pajak dan Tertib Berlalu Lintas adalah Bentuk Kepedulian Terhadap Daerah”

Berita

Kodim 0419 Tanjab Gelar Baksos Wilayah Terpencil, Terluar, Terisolir dan Kumuh

Berita

Aktivis Bungo: “Jangan Jadikan KONI Ladang Bisnis, Jadikan Ladang Prestasi”  

Berita

Awal Tahun Baru 2024, Yamaha Rilis WR155R Warna dan Grafis Baru  

Berita

Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 12 Kota Jambi

Berita

DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Berita

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat