DPRD Muaro Jambi Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026 Polda Jambi Buka Ruang Inovasi Mahasiswa untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Golkar Bersuara di Paripurna: BLUD Rp17 Miliar, Krisis Air Lubuk Mandarsah hingga CPO PT SMS Pastikan Kondisi Kondusif, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Kontrol Blok Hunian Warga Binaan ‎Pemdes Pondok Agung berhasil Tekan Kemiskinan, Penerima BLT DD hanya 10 Orang

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku dan BB 750 Gram Sabu

Bidik Indonesia News, MUAROBUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) kita amankan di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

” Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri hilir Riau, ” ujarnya, Jum’at (6/8/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kabur ke Martapura, Polres Kerinci Bekuk Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi

Dijelaskan Kapolres, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone android warna biru dongker, 1(satu) unit handpone android warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

” Untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo, ” sambungnya.

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Buka Kegiatan Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS Bersama Organisasi Perangkat Daerah 

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Bekali Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN Titian Teras Jambi, Pangdam II/Sriwijaya : Menuju Indonesia Emas Generasi Muda Harus Kokohkan Persatuan

Berita

Kapolda Jambi, Sebut Awal Tahun Akan Genjot Vaksinasi Daerah Persentase Rendah

Berita

Danrem 042/Gapu tutup secara resmi TMMD ke-121 TA 2024 Kodim 0415/Jambi

Berita

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan di Tahun 2024

Berita

Jelang Pelaksanaan Desk Evaluasi Pembangunan ZI, Kadivpas Kanwil Kumham Jambi berikan Penguatan kepada 7 UPT Pemasyarakatan

Berita

Piala Gubernur Cup, Dispora Provinsi Jambi : Ada 11 Kabupaten dan Kota Yang Ikut Berkompetisi

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Utama di Aula Rumah Dinas

Berita

Sinergi Pembina Samsat Jambi: Dirlantas Polda Jambi Hadiri Rapat Strategis dan Aksi Simpatik di Jasa Raharja