Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku dan BB 750 Gram Sabu

Bidik Indonesia News, MUAROBUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) kita amankan di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

” Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri hilir Riau, ” ujarnya, Jum’at (6/8/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Lakalantas Yang Menimpa Ketua Ormas LMPP Patah Tulang Selangkangan, Berlanjut jadi tersangka 

Dijelaskan Kapolres, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone android warna biru dongker, 1(satu) unit handpone android warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

” Untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo, ” sambungnya.

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  Kejuaraan Menembak Ajang Kapolda CUP Open 2024 Hari Bhayangkara ke 78 Resmi Ditutup

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Untuk Menipu, Nomor WhatsApp AKBP Fitria Mega Beredar, Kapolres Tebo : Jangan Percaya dan Itu Bukan Saya

Berita

Pejabat Utama Polda Jambi Turut Diterjunkan Pantau Pengamanan Pemilu di TPS 

Berita

AWaSI Jambi Adakan Dialog dan Pelatihan Jurnalistik, Erfan : Konsolidasi Insan Media

Berita

Berikan Layanan Pendidikan, Polairud Jambi Jadikan Kapal Sebagai Perpustakaan

Berita

Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2025 Dibuka hingga 6 Maret

Berita

Menuju WBK,Tim Desk Evaluasi Jenderal Kemenkumham Lakukan Desk Evaluasi Ke Lapas.

Berita

Pastikan Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu, Kapolres Tanjab Timur Tatap Muka bersama Forkompimcam dan Tomas

Berita

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Penjualan Narkoba dari Napi