Pemprov Aceh Salurkan Bufferstock Bencana Rp5,38 Miliar Menengadahkan Tangan, Wakapolres Bersama Pemda dan Mssyarakat Tanjab Barat Bermunajat Minta Hujan DPRD Muaro Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Kabar Gembira! 23 Faskes di Kerinci Resmi Berstatus BLUD Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku dan BB 750 Gram Sabu

Bidik Indonesia News, MUAROBUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) kita amankan di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

” Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri hilir Riau, ” ujarnya, Jum’at (6/8/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Tinjau Langsung Vaksinasi Anak Di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Jambi,

Dijelaskan Kapolres, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone android warna biru dongker, 1(satu) unit handpone android warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

” Untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo, ” sambungnya.

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  Sambut HUT RI, LDII Yakinkan Ponpes Bukan Sarang Radikalisme

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Berita

Wakapolresta Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Keselamatan Siginjai 2024.

Berita

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 DPO dan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 

Berita

Program kerja Indonesia-PBB tahun 2026 dan penguatan kerja sama Indonesia – PBB pada tahun 2026 khususnya terkait penanggulangan bencana.

Berita

Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Berita

Catatan Kecil HUT Bhayangkara ke 79 dari Pengurus SMSI Pusat, Viryzha: Jangan Ada Lagi Oknum Cemari Marwah Polri yang Telah Dibangun Susah Payah

Berita

Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental

Berita

Kasdim 0416/Bute Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Apel Mapolres Bungo