Bidik Indonesia News, MUAROBUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) kita amankan di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.
” Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri hilir Riau, ” ujarnya, Jum’at (6/8/22).
Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskan Kapolres, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone android warna biru dongker, 1(satu) unit handpone android warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.
” Untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo, ” sambungnya.
Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.
” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)