Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Berita

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku dan BB 750 Gram Sabu

Bidik Indonesia News, MUAROBUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu, Minggu (31/8/22).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram menyebutkan kedua pelaku SG (40) dan TS (35) kita amankan di Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

” Kedua pelaku ini merupakan warga Indragiri hilir Riau, ” ujarnya, Jum’at (6/8/22).

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing, KLHK Terapkan Sistem Injeksi

Dijelaskan Kapolres, pada saat kita lakukan penggeledahan kita temukan barang bukti 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya berisi 1(satu) buah bungkus teh cina QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone android warna biru dongker, 1(satu) unit handpone android warna merah dan 1(satu) unit sepeda motor REVO warna hitam tanpa nopol.

” Untuk barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang kita amankan seberat 750 gram, dan rencananya akan diedarkan di Bungo, ” sambungnya.

Untuk kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17 : 30 wib tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  3 Orang Pelaku Curanmor di Bekuk Saat Melakukan Open BO

” Barang bukti berupa Sabu yang dibungkus Teh cina kita temukan di dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tersebut,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan kedua pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Dipimpin Kapolres Sarolangun, Mediasi Terkait Aksi Pemblokiran Jalan Akhirnya Dibuka Warga

Berita

Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Polres Aceh Timur Gelar Jumat Curhat Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Berita

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danrem 042 Gapu Hadiri Pelepasan Kejuaraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berita

Dimulai Hari ini, Delegasi SMSI Provinsi Jambi Ikuti Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Berita

Hutama Karya Realisasikan Dana Tjsl Rp25,84 Miliar Dan Fokus Pada Asta Cita Melalui Esg Di 2025

Berita

Berikan Penghargaan ke 37 Personel, Ini Pesan Penting Kapolda Jambi

Berita

Satgas TMMD Bangun Lapangan Bulutangkis, Dorong Semangat Berolahraga