TANJAB BARAT — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Hamdani, S.E., dan dihadiri 22 anggota DPRD, Sekda, kepala OPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Katamso menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen kebijakan pembangunan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
“APBD bukan semata-mata merupakan dokumen keuangan, akan tetapi merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan fiskal daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Katamso.
Ia berharap pembahasan Rancangan APBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD berlangsung konstruktif, dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.
Katamso juga meminta seluruh kepala OPD tetap berada di tempat tugas selama proses pembahasan APBD berlangsung. Hal itu agar setiap OPD dapat memberikan penjelasan maupun data yang dibutuhkan secara langsung dan mendukung kelancaran pembahasan bersama DPRD.











