Sungai Penuh — Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Kaula Muda dan Karang Taruna, Senin (7/10/2026). Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda agar memahami, menghormati, dan mengamalkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan desa.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Desa Pondok Agung, Bapak Indra Jaya. Dalam sambutannya, Beliau menekankan bahwa pemuda adalah tulang punggung kemajuan sekaligus benteng utama kedamaian di desa.
“HAM bukan sekadar istilah, melainkan cara kita hidup saling menghormati. Jika pemudanya paham HAM, maka perselisihan bisa dicegah, perbedaan dihargai, dan desa kita akan semakin maju,” ujar Bapak Indra Jaya saat membuka kegiatan.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua TP-PKK Pondok Agung, Ibu Dina Erisanti, Ketua Karang Taruna Sasana Raya Desa Pondok Agung beserta jajaran, serta Penggerak HAM Desa Sadar HAM Pondok Agung, Ibu Dewi Yulianti, SE. Turut hadir para perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh peserta dari unsur Karang Taruna dan pemuda desa.
Materi inti disampaikan oleh Penggerak HAM Desa, Ibu Dewi Yulianti. Beliau menjelaskan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir tanpa terkecuali. Pemuda diharapkan tidak hanya memahami haknya, tetapi juga menyadari kewajibannya untuk menghormati hak orang lain.
“Menjadi Desa Sadar HAM bukan berarti bebas dari masalah, melainkan tahu cara menyelesaikan masalah dengan adil, santun, dan kekeluargaan,” tegas Ibu Dewi Yulianti.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat. Para peserta menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait penerapan HAM di lingkungan pergaulan, pengelolaan organisasi, hingga perlakuan terhadap kelompok rentan di desa.
Ketua Karang Taruna menyambut baik kegiatan ini. Ia berkomitmen agar rekan-rekan pemuda menjadi pelopor kedamaian, tidak mudah terprovokasi, dan menjadi jembatan penyelesaian masalah di lingkungannya.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan kesepakatan bersama untuk mengamalkan nilai-nilai HAM mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan masyarakat.











