Kasus Ade Asmara Mandek di Kejari Muaro Jambi, PW SEMMI Lapor Ombudsman RI Perwakilan Jambi  Pasar Malam di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Sukses Dongkrak UMKM, Penerapan  Syariat Islam Jadi Sorotan  Curah Hujan Tinggi, Pj Keuchik Gampong Paya Dua Keluarkan Himbauan Siaga Banjir DBD Mengintai di tengah Cuaca Tak Menentu, Sungai Penuh Catat 231 Kasus Kabar Gembira!! Jalur Pendakian Gunung Kerinci Kembali Dibuka

Home / Berita

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

Waspada Modus Baru TPPO, Negara Tegaskan Perlindungan Penuh bagi Pekerja Migran Indonesia

 

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menegaskan komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang kini marak adalah penggunaan surat pernyataan bermuatan intimidasi untuk melegitimasi pengiriman PMI secara ilegal.

Modus ini dijalankan sindikat dengan memaksa keluarga calon PMI menandatangani surat pernyataan yang secara sepihak menguntungkan pihak penyalur. Dalam dokumen tersebut, keluarga diminta tidak menuntut apabila terjadi masalah, menanggung seluruh risiko hukum, hingga menerima ancaman jika keberangkatan dibatalkan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan hukum dan kekerasan nonfisik terhadap keluarga PMI.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat atas dasar paksaan, ancaman, atau intimidasi tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum. “Negara tidak pernah membenarkan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal. Setiap bentuk intimidasi terhadap keluarga PMI adalah kejahatan serius yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi, Babinsa Talang Gulo Temui Ketua Pemuda

Selain itu, sindikat TPPO juga kerap memanfaatkan Surat Izin Suami atau Wali sebagai alat tekanan agar keluarga menyetujui keberangkatan nonprosedural, bahkan ke negara tujuan yang masih dalam status moratorium penempatan. Kondisi ini menempatkan PMI pada posisi rentan—tanpa kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan sosial, serta tanpa akses perlindungan negara di luar negeri.

BP2MI menekankan bahwa migrasi kerja yang aman hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi, mulai dari verifikasi data, pelatihan, kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di negara tujuan yang telah memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia. Prosedur tersebut bukan semata administratif, melainkan instrumen perlindungan negara bagi keselamatan, martabat, dan kesejahteraan PMI.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Langsung Penimbunan Jalan, PWI Apresiasi Kepedulian terhadap Keluhan Warga

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah terus memperkuat literasi migrasi aman di tingkat keluarga dan komunitas, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi TPPO. Informasi resmi dan pengaduan dapat diakses melalui www.kp2mi.go.id serta layanan pengaduan BP2MI.

Dengan meningkatnya kewaspadaan publik dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat ditekan, sekaligus memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia berangkat dan bekerja secara legal, aman, serta bermartabat di bawah perlindungan penuh negara.

Share :

Baca Juga

Berita

Askot PSSI Jambi Gelar Lomba Meriahkan Hari Kemerdekaan 

Berita

Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan, Pj Wali Kota Jambi Kumpulkan OPD

Berita

Humas Polres Sarolangun Raih Penghargaan Terbaik 1 

Berita

Jelang Ramadhan, Pasar Tanjung Bajure Dipadati Pembeli Kebutuhan

Berita

Penataan Pasar Tanjung Bajure: Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh Ciptakan Ruang Ekonomi Berkelas

Berita

Dandim Jambi Berikan Dukungan Penuh pada Lomba HUT RI di Yonif R 142/KJ

Berita

Anggota DPRD kota Jambi Hermansyah melepas Puluhan Emak-emak untuk Tour Wisata kepulau Jawa

Berita

Ketua FKPP Minta APH Segera Bertindak Terkait Yayasan Terafiliasi Jaringan Organisasi Terlarang