Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

Waspada Modus Baru TPPO, Negara Tegaskan Perlindungan Penuh bagi Pekerja Migran Indonesia

 

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI menegaskan komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang kini marak adalah penggunaan surat pernyataan bermuatan intimidasi untuk melegitimasi pengiriman PMI secara ilegal.

Modus ini dijalankan sindikat dengan memaksa keluarga calon PMI menandatangani surat pernyataan yang secara sepihak menguntungkan pihak penyalur. Dalam dokumen tersebut, keluarga diminta tidak menuntut apabila terjadi masalah, menanggung seluruh risiko hukum, hingga menerima ancaman jika keberangkatan dibatalkan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan hukum dan kekerasan nonfisik terhadap keluarga PMI.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat atas dasar paksaan, ancaman, atau intimidasi tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum. “Negara tidak pernah membenarkan praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal. Setiap bentuk intimidasi terhadap keluarga PMI adalah kejahatan serius yang melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Pimpin Upacara Militer Pemakaman Alm Koptu Herliyansah.

Selain itu, sindikat TPPO juga kerap memanfaatkan Surat Izin Suami atau Wali sebagai alat tekanan agar keluarga menyetujui keberangkatan nonprosedural, bahkan ke negara tujuan yang masih dalam status moratorium penempatan. Kondisi ini menempatkan PMI pada posisi rentan—tanpa kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan sosial, serta tanpa akses perlindungan negara di luar negeri.

BP2MI menekankan bahwa migrasi kerja yang aman hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi, mulai dari verifikasi data, pelatihan, kontrak kerja yang jelas, hingga penempatan di negara tujuan yang telah memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia. Prosedur tersebut bukan semata administratif, melainkan instrumen perlindungan negara bagi keselamatan, martabat, dan kesejahteraan PMI.

BACA LAINNYA  Dalam Satu Hari, 3 Paslon bupati hingga walikota provinsi di jambi Silaturahmi ke Sekber rumah 808

Sebagai upaya pencegahan, pemerintah terus memperkuat literasi migrasi aman di tingkat keluarga dan komunitas, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi TPPO. Informasi resmi dan pengaduan dapat diakses melalui www.kp2mi.go.id serta layanan pengaduan BP2MI.

Dengan meningkatnya kewaspadaan publik dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat ditekan, sekaligus memastikan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia berangkat dan bekerja secara legal, aman, serta bermartabat di bawah perlindungan penuh negara.

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Sani Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024 Secara Daring

Berita

Semarakkan Pemilu, 367 Warga Binaan Lapas Idi Lakukan Pencoblosan

Berita

Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Kelas IIB Langsa Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar 

Berita

Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Jambi Gelar Polisi Sahabat Anak sebagai Wujud Polantas Karib

Berita

Pelindo Jambi Berperan Aktif dalam Operasi Gabungan TIMPORA untuk Pengawasan Warga Negara Asing (WNA)

Berita

Kodim 0416/Bute Gelar Upacara Peringatan HUT TNI ke 79

Berita

Babinsa Payo Lebar Ajak Warga Gotong Royong untuk Tumbuhkan Kepedulian

Berita

Wujudkan program Zero Halinar Lapas Banda Aceh Kelas II A,Gelar Rajia.