Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 1 Desember 2021 - 08:20 WIB

6 Lokasi Pengolahan Kayu Di Duga Ilegal DiBeri Garis Polisi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI.- Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K,.MH Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.SE Mengatakan “Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin”kata AKP Amradi saat dikonfirmasi diruangannya Selasa 30/11/21

 

Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.

BACA LAINNYA  Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dewan Muaro Jambi Panggil Asniani

 

Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin,karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi.

 

Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

 

Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.”terang AKP.Amradi Kasi Humas Polres Muaro Jambi (*)

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Hj. Hesnidar Haris Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Transisi Menyenangkan di SD Xaverius 1 Kota Jambi

Berita

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Diawal Tahun 2023

Berita

Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027

Berita

Peringati HUT ORI ke-23, Ombudsman Jambi: Pelayanan Buat Masyarakat Hal Utama

Berita

Maxi Community Jambi Gelar Kopdar Di Awal Tahun 2023

Berita

Subsatgas Tindak Operasi Mantap Praja Siginjai 2024 Wilayah Timur Lakukan PAM Kampanye Cagub dan Cawagub Jambi

Berita

Basarnas Jambi Pringati HUT Ke-51 

Berita

Kapolda Sulut Berikan Arahan Wawasan Kebangsaan