Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 1 Desember 2021 - 08:20 WIB

6 Lokasi Pengolahan Kayu Di Duga Ilegal DiBeri Garis Polisi

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI.- Enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja,S.I.K,.MH Melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.SE Mengatakan “Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin”kata AKP Amradi saat dikonfirmasi diruangannya Selasa 30/11/21

 

Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.

BACA LAINNYA  Yun Ilman Optimis Lolos ke Senayan, Ini Latar Belakang dan Sepak Terjang ‘Sang Jenderal’ Nomor 8 dari Golkar

 

Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin,karena belum pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan dan diberi garis polisi.

 

Polsek sungai Gelam menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi

BACA LAINNYA  Pengurus SMSI Muaro Jambi, PJ Bupati ditunjuk Ketua Dewan Penasehat 

 

Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin,untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu ke Polsek untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.”terang AKP.Amradi Kasi Humas Polres Muaro Jambi (*)

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bakti Sosial Bersama BUMN, Garda BERNAS Jambi Salurkan Bantuan Sembako

Berita

Kebakaran di Kuala Tungkal, 12 Ruko Diperkirakan Ludes Terbakar 

Berita

Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling 

Berita

Kriminalitas DiSepanjang Tahun 2021 Turun, Ini Penjelasan Kapolda Jambi

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II tahun 2023

Berita

PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

Berita

Nilai Aset Generasi Muda Jambi di Pasar Modal Mencapai 890 Miliar Rupiah

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi Gerebek Gudang Minyak Ilegal