Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:58 WIB

44 Pelanggaran Dilakukan Lagi Oleh Angkutan Batu bara , Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi kembali surati Kementerian ESDM terkait angkutan truk Batu bara yang masih melakukan pelanggaran padaJum’at t (17/3/23).

 

Dalam surat tersebut sebanyak 44 pelanggaran dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak adalah Pelanggaran jam operasional dengan jumlah 37 kendaraan, selanjutnya pelanggaran muatan sebanyak 5 kendaraan, serta Pelanggaran kelengkapan atau administrasi sebanyak 2 kendaraan.

 

Sebelumnya pada Selasa (14/3/23) lalu ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan sejak diberlakukannya kembali mobilisasi angkutan truk batu bara.

 

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang masih di lakukan oleh sejumlah Supir angkutan truk batu bara yang tidak mengikuti aturan.

BACA LAINNYA  Aliasi Mahasiswa dan Masyarakat Tanjabbar Bersatu Unjuk Rasa Tolak Pengeseran Tapal Batas di Kemendagri

 

“ Ini surat kedua yang kita buat terkait pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah supir angkutan batu bara, ” ujarnya, Jum’at (17/3/23).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi dalam laporan pertama setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang dilakukan, dan untuk surat yang kedua dilaporkan sebanyak 44 pelanggaran yang dilakukan.

 

“Terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa hari yang mana pada 13-14 maret terdapat 12 pelanggaran sementara dari 15-17 Maret terdapat 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

 

Lanjut Kombes Pol Dhafi untuk PT. TRIADAT QUANTUM paling banyak melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dilakukannya berupa pelanggaran jam operasional.

 

“Sementara untuk PT. DBM, PT. SJA, PT. Kotoboyo , PT. SM, PT. Nangriang, PT. Zodiak, PT. Anugrah Merangin, PT. PUS, PT. KAI, PT. SKKB, PT. BHS melakukan pelanggaran jam operasional, Muatan, ADM TNKB,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Batanghari Pimpin Upacara Pelantikan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Angkatan XXIV 

 

Dirlantas menambahkan, berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

 

” Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kita minta Kementerian selain memberikan Peringatan tertulis, dan Penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara, juga pencabutan izin, “pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Pelepasan, Kontingen POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022

Berita

Dihadapan Kepala BNPB, Danrem 042/Gapu Paparkan Strategi Satgas menangkal Bencana Karhutla di Prov. Jambi

Berita

Pisah Sambut, Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi di Kodim 0419/Tanjab

Berita

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Berita

Dugaan Politik Uang Dalam Penggelembungan Suara DPR RI di Aceh Timur Diendus Aparat Penegak Hukum.

Berita

BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perdana Tahun 2023

Berita

Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor 

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba