Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Berita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:48 WIB

Pamer Emas Curian di Medsos, Sepasang Kekasih Asal Pemusiran Mandiangin, Ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

 

 

Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, Spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga, akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke Media Sosial.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap, yaitu sdri. IL Alias Indah , warga Pemusiran (26 Tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiranr, (22 Tahun) beralamat Desa Pemusiran Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Kamis (11/12/2025).

 

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya sdr. Rian

BACA LAINNYA  Elly Yuzar Lantik 27 Orang Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta 1 Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan Laporan Korban (LP B-104/XII/2025/SPKT)” pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp.7.000.000, 27 suku Emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp. 337.800.000,-. Tegas AKP Yosua Adrian.

 

Masing-masing membagi tugas, Rian masuk kedalam rumah, dan sdri Indah menunggu diluar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa Nopol.

 

Kepada polisi, kedua pelaku pencurian emas ini, mengakui perbuatannya dan berbagi tugas dengan rekannya saat beraksi.

BACA LAINNYA  Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

 

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut para pelaku lalu kabur dan korban melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim IPDA SYARIPUDIN ,S.H dan Kanit PIDUM Ipda Bambang, S.E, M.H berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

 

Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga pencurian ini sudah dilakukan lebih dari sekali. Sebab, betdasarkan informasi warga, kejadian bongkar rumah di Desa Pemusiran ini kerap terjadi.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Meningkatkan Kualitas Layanan Sosial di Provinsi Jambi

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Kreativitas, Inovasi dan Kreasi Siswa-Siswi SMA Negeri 11 Kota Jambi

Berita

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Karyawan, Hutama Karya Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Melalui Platform Naluri

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Mendampingi Anggota DPR RI H.Bakri.

Berita

Ruang Dapur SDN Pasar Terusan Disulap Menjadi Ruang Guru, Kepsek : Beberapa Kali Diajukan, Namun Hasilnya Nihil

Berita

Kapolda Sumsel Sempatkan Ajak Anak Buah Ngopi Pagi di JSC Palembang Sambil Kontrol Wilayah

Berita

Tim Labfor Polda Sumatera Utara Olah TKP Penembakan Rumah Pribadi Anggota Polri, Polres Aceh Timur

Berita

Kapenrem 042/Gapu Hadiri Launching Studio Monitoring, Call Center dan Website KPID