Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 7 April 2023 - 21:33 WIB

Serius Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Diduga Bandar

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar di jalan Raden Fattah RT 07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Rabu (5/4/23).

Ditangkapnya satu pelaku yang diduga tersebut merupakan keseriusan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi apalagi saat ini merupakan bulan suci Ramadan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan pelaku yang diamankan ini adalah MS (48) warga Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Selain pelaku, kita juga turut mengamankan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran dengan berat Bruto 2,09 gram, 1 (satu) pac plastik klip bening, 1 (satu) unit HP nokia warna biru, 1 (satu) buah sedotan untuk sendok shabu,” ungkapnya, Jum’at (07/4/23).

BACA LAINNYA  Sejumlah Kapolsek dan PJU Polres Tanjabbar Berganti, Ini Daftar Nama-namanya

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Tim 1 Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raden Fattah Kelurahan Sijenjang kerap menjadi transaksi narkotika.

” Berdasarkan informasi tersebut, kita tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku MS Alias SAKERA,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kita turut melakukan penggeledahan di kediaman MS dan menemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru yang sebelumnua dibuang oleh MS.

BACA LAINNYA  Kontingen Jambi Raih Emas Pertama Dari Cabor Pencak Sila

” Saat kita introgasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual,” sambung Kasat Narkoba.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang ED yang merupakan Napi di Lapas Jambi dengan harga 3.500.000.

” Saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti, dan akan kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Kantor Lurah Muara Sabak, Kapolres Tanjab Timur Dengarkan Langsung Pengaduan Masyarakat pada Jum’at Curhat 

Berita

Gubernur Jambi Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Berbasis Budaya Jamalul Qur’an Sungai Gelam

Berita

Jalan Poros Sungai Bahar Rusak Parah, Masyarakat Minta Pemerintah Segera Perbaiki

Berita

Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Berita

Wujudkan Pelayanan Prima, Lapas Kelas IIA Jambi laksanakan Layanan Kunjungan dan Layanan Titipan Makanan

Berita

Babinsa Kodim 0415/Jambi Bantu sukseskan Pembukaan MTQ di Desa Wilayah Binaan

Berita

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang

Berita

Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Lakukan Evakuasi