Ratusan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia, Bupati: Hiburan Sekaligus Gerakkan Ekonomi Polres Tebo Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun 2021 Penghibah Lahan TMMD Angkat Bicara! Tolak Jalur Pipa Migas PT Montd’Or: Kami Hibahkan untuk Rakyat, Bukan Korporasi PASI Tanjab Barat Raih Peringkat 5 Besar, Borong 27 Medali di Kejuaraan Atletik Jambi 2026 Bupati Tanjab Barat Tinjau UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Fasilitasi HKI dan Pemasaran

Home / Berita

Sabtu, 29 April 2023 - 00:19 WIB

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melakukan razia di sejumlah Caffe dan Toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan puluhan botol miras dari berbagi merk dan minuman jenis tuak.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi mengatakan, dua caffe yang berada Jalan Lingkar Barat II RT08, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki izin.

BACA LAINNYA  Pria 38 Diatangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

 

“Disitu menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan miras jenis tuak,” ujarnya, Jumat (28/4).

 

Selain itu, dari razia yang dilaksanakan pada Kamis 27 April 2023 malam didapatkan puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki izin, di dua toko di Jalan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 botol, tiga kaleng, dan tuak dua ember.

 

BACA LAINNYA  PERPANI Tanjab Barat Turunkan Atlet Terbaik di Swarnaadiva Jambi, Target Raih Medali

“Dua Cafe yang ditemukan tanpa izin sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,” kata Feriadi.

 

Feriadi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum dan Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Share :

Baca Juga

Berita

Razia Barang – Barang Yang Dilarang, Lapas IIA Jambi Geledah Badan dan Barang di Blok Hunian

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek Harga dan Pasokan Hewan Qurban serta Bahan Pokok Jelang Idul Adha 1446 H

Berita

Sekolah Kosong!! SMA Negeri 6 Kerinci Mogok Belajar

Berita

Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Rakor Lintas Sektoral

Berita

Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif

Berita

Weekend ini, Yamaha Nmax Turbo dan Neo bakal hadir di Mall Jamtos 

Berita

Ketua ASWHAJA Muarojambi : Wartawan Itu Bukan Premanisme, Tetapi Profesi Intelektual

Berita

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru