Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 29 April 2023 - 00:19 WIB

Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Berhasil Di Sita Saat Razia di Kota Jambi

JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melakukan razia di sejumlah Caffe dan Toko yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

 

Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan puluhan botol miras dari berbagi merk dan minuman jenis tuak.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Feriadi mengatakan, dua caffe yang berada Jalan Lingkar Barat II RT08, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi yaitu Caffe Resto dan Double N tidak memiliki izin.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo

 

“Disitu menemukan puluhan botol berisi minuman golongan A dan miras jenis tuak,” ujarnya, Jumat (28/4).

 

Selain itu, dari razia yang dilaksanakan pada Kamis 27 April 2023 malam didapatkan puluhan miras dari beberapa merk yang dijual bebas tanpa memiliki izin, di dua toko di Jalan Simpang III Sipin, Kota Jambi.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Minol sebanyak 56 botol, tiga kaleng, dan tuak dua ember.

 

BACA LAINNYA  Orang Tua Alina Laporkan Tukang Kebun Yang Di duga Culik Anaknya. 

“Dua Cafe yang ditemukan tanpa izin sudah kita tutup. Para pemilik usaha segera kita lakukan pemanggilan,” kata Feriadi.

 

Feriadi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Regulasi Daerah (Perda) dalam wilayah Kota Jambi berdasarkan Permendagri No54 Tahun 2011 tentang Standar operasional prosedur Satpol PP, Perda Kota Jambi No.47 Tahun 2002 tentang Trantibum dan Perda Kota Jambi No.07 Tahun 2010 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satlantas Polres Aceh Timur Maksimalkan Imbauan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tertib Berlalulintas

Berita

Sejumlah Perwira di Polda Jambi Dimutasi, Ini Dia 8 Pamen dengan Jabatan Baru

Berita

Hari Ini 367 Jemaah Haji Kloter BTH 17 Asal Kabupaten Tanjabbar Tiba di Jambi

Berita

Peringati Hari Dharma Karya Dika, Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Acara Bakti Sosial

Berita

Program Kerja DPC PJS Tebo, Siap Jadikan Jurnalis Berintegritas Kompeten dan Profesional

Berita

Puluhan Warga di Aceh Timur Keracunan, Zulfadli Oyong Minta Polisi Usut 

Berita

Melalui Bhabinkamtibmas, Polresta Jambi Serahkan Bantuan ke Masyarakat dengan Door to door

Berita

Proyek IPAL PT HDD Memakan Korban, Seorang Pemuda Tewas di Duga Tersetrum