Green Policing di Kuala Tungkal: Kapolres AKBP Ramadhanil Sulap Lahan Masjid Jadi Kebun Buah-Buahan Bikin Gempar! Puluhan Personel Bersenjata Lengkap Gerebek Lorong Maut dan Lorong Malaga  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal,Sejumlah Barang Bukti Disita Seorang Napi Kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Kakanwil Ditjenpas Belum Terima Laporan Kerusakan CCTV Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 21:04 WIB

Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

JAMBI – Polda Jambi kembali berhasil tangkap 3 tersangka dari 3 kasus TPPO di Provinsi Jambi yang memperdagang kan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

 

Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kab. Sarolangun, Kab. Tebo dan Kab. Bungo.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

 

” Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara memperjualkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual. ” Ujar Kompol Mas Edy pada saat diwawancara pada Jum’at (07/07/2023).

BACA LAINNYA  Dir Intelkam Polda Jambi dan Kepala SPN Jambi Dimutasi 

 

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

 

” Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut. ” Jelas Kasubbid Penmas.

 

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal, untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat.

BACA LAINNYA  Jadi Perhatian Dunia, Geopark Merangin Raih Peringkat 1 Dunia Best Practice Award 2023

 

Ketiga tersangka yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan tersebut, masing- masing RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo.

 

” Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun, ini sungguh sangat miris ia diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari 3 laporan yang di dapatkan tersebut langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. ” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jamin Hak Suara Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Jambi Lakukan Perekaman KTP Elektronik yang NIK nya belum terdaftar 

Berita

Jelang Nataru, Polda Jambi Gelar Operasi Pekat

Berita

Kabur Ke Riau, Pelaku Penganiayaan Di Batanghari Diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Jambi 

Berita

Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Polisi Sahabat Anak, Ditlantas Polda Lakukan Sosialisasi dan Perkenalkan Rambu-rambu Lalu Lintas

Berita

TNI-KU GURUKU

Berita

Ajak Pelihara Kamtibmas, Kapolres Kerinci Silaturahmi dengan Para Kades Jelang Pilkada

Berita

Viral kasus Bullying Anak Perempuan di Kota Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi tugaskan 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan berkompeten Untuk Melakukan Pendampingan