Pemuda 23 Tahun Tidak Berkutik Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat  Operasi Katarak Gratis,  Kolaborasi Pemerintah Tanjab Barat Bersama Kemensos RI Disambut Antusias Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh 

Home / Berita

Senin, 26 Februari 2024 - 17:59 WIB

Wujudkan Prajurit taat Hukum, Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ

JAMBI, Mewujudkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ agar menjadi lebih disiplin, memahami serta mematuhi hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan.

 

Korem 042/Gapu melalui Staf Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Semester I TA. 2024 kepada Prajurit dan Persit yang Yonif 142/KJ di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Sipin Jambi, Senin (/26/02/2024).

 

Sebelum acara dimulai Danyonif 142/KJ Mayor Inf Dwi Djunaidi Mulyono S.E., M.I.P menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kumrem 042/Gapu yang atas dilaksanakannya penyuluhan hukum ini.

Harapannya agar Penyuluhan Hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit dan Persit terkait aturan perundangan-undangan yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin dan keharmonisan keluarga Prajurit bersama keluarganya.

BACA LAINNYA  Jaga Toleransi, Babinsa Kel. Pasir Putih Bantu Jaga Kenyamanan GBI Soekanto Hatta Jambi

 

Adapun tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah guna memberikan gambaran serta pengetahuan kepada Prajurit dan Persit agar selalu taat dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

 

Pada kesempatannya, Kepala Hukum (Kakum) Korem 042/Gapu Mayor Chk Robby Optemy, S.H. sebagai Narasumber menjelaskan kepada + 100 orang peserta tentang materi hukum undang-undang tindak Pidana THTI, Desersi, Insubkoordinasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Narkotika.

 

Di samping itu disosialisasi juga Keputusan (Kep) Kasad tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), karena tentunya sebagai seorang Prajurit TNI maupun Persit dituntut dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

BACA LAINNYA  Ekspor Perdana Pinang Belah Jambi ke Bangladesh: Sinergi Unggul PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Jambi dan PT Alfa Indo Asia

 

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Prajurit dan Persit agar tidak melakukan pelanggaran sehingga tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik serta hidup rukun dan bahagia bersama keluarga.

 

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh Prajurit dan Persit dengan antusias dilihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. (Penrem042)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Ma Bulian Hadiri Syukuran Panen Padi Sekolah Lapang Iklim.

Berita

Dengarkan Keluhan, Kapolda Jambi Hadir Langsung Ditengah Para Sopir Bus dan Organda di Terminal Alam Barajo 

Berita

RS Bhayangkara M Hasan Palembang Polda Sumsel Raih Akreditasi Paripurna (Bintang 5)

Berita

Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh 

Berita

Nana Thama Meminta Pj.Bupati Aceh Timur Agar Segera Mencopot Camat Idi Tunong

Berita

Yamaha Fazzio Berbobot Ringan, Pas Dikendarai Pelajar Di Jambi

Berita

Wujudkan Generasi Unggul, Kota Jambi Raih Apresiasi atas Penurunan Stunting Terbaik Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Ombudsman: Unit Pengaduan Bukan Unit Kerja Tambahan