Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:29 WIB

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Jambi – Ombudsman Jambi, pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi. Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.

 

Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut. Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.

 

“Saran korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir terkait laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher,” sebut Ruri.

BACA LAINNYA  Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

 

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan saran perbaikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut. Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya.

 

“Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut, tegas Saiful.

 

Direktur RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya. Ia mengatakan akan menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

BACA LAINNYA  Penjabat Bupati Muaro Jambi Meninjau Pelayanan Rekam Cetak KIA di Sekolah Dasar Negeri SDN 84

 

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.

 

“Kami berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang besar tapi harus diselesaikan. Karena ini tugas kita melayani masyarakat,” tutup Sani.

Share :

Baca Juga

Berita

Akademisi Apresiasi Ide Penggunaan Geofoam dan “Sharing Session” Yang Diinisiasi BPJN Jambi di Tol Baleno Seksi 3

Berita

Danrem 061/Sk Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 

Berita

Gelar Audiensi, Pj Bupati Bachyuni Tampung Aspirasi Masyarakat Jambi Luar Kota

Berita

Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Tahun 2022 oleh BPK RI di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Medco E&P Selenggarakan Jumat Berkah dan Santunan Anak Yatim

Berita

Didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Tim Suku Dayak Kalteng Silaturahmi ke Divisi Humas Polri

Berita

Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Kepada Prajurit Yang Telah Melaksanakan Pam Kunjungan Presiden RI

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI