Walikota Alfin Pinta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Konsisten Konsumsi Makanan Bergizi  37 Titik HOTSPOT Terpantau Sepanjang Bulan Sepetember 2026 Cara Kapolres Tanjab Barat Bahagiakan Anak Yatim Ini Bikin Haru Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Wabup Katamso: Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Ornamen Sejarah Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan

Home / Berita

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:04 WIB

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 2,5 Miliar

Jambi – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024).

 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka.

 

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dan para PJU Polresta Jambi serta tamu undangan lainnya.

 

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.

BACA LAINNYA  Komandan Korem 042/Gapu Sambut Kunker Wapres RI di Jambi

 

Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan deterjen dan barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Adapun jumlah barang bukti yang musnahkan yakni, sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.

 

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.

 

Serta memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’

BACA LAINNYA  Komitmen PT JGC Indonesia di Proyek Akatara

 

“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” katanya, Kamis (15/08/2024).

 

Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.

 

“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,”ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pria 38 Diatangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

Berita

PD IWO & AWPI Aceh Timur Audiensi ke Lapas Narkotika Langsa, Perkuat Sinergi Wujudkan Lapas Bersih

Berita

Kapolres Tanjabbar Kegiatan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Dukung Program Ketahanan Pangan Terpadu Satgas TNI TMMD Kodim 0416/Bute Terus Bantu Masyarakat

Berita

Perkuat Kinerja di Era Baru, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lantik 39 Pejabat Manajerial: “Tak Ada Ruang Bagi Penyimpangan!”

Berita

Kodim 0415/Jambi Meriahkan HUT RI ke-79 dengan Olahraga dan Perlombaan Seru.

Berita

Tim Zona Integritas Polda Jambi Lakukan Asistensi Di Kantor Polairud Polda Jambi