Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata 

Home / Berita

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:22 WIB

Diduga Jaringan Internasional, Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan ini yakni berinisial IM (24) merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh . Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa akan ada peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melewati Provinsi Jambi.

“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).

BACA LAINNYA  Dit Binmas Polda Jambi Turun Langsung ke Masyarakat Dengarkan Keluhan Masyarakat 

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.

“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman,” ujarnya.

Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Kasiren Korem 042/Gapu Hadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2022 di Kanwil Kemenkum HAM Prov Jambi 

IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik ke Kepolisian se-Provinsi Jambi

Berita

Kapolres Pidie Jaya Tampung Keluhan Masyarakat dalam Jum’at Curhat Presisi

Berita

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right 

Berita

Maling Kulit Manis, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci

Berita

Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari 

Berita

Sisir Gudang Minyak Ilegal, Tim Gabungan Polda dan Polresta Jambi Pasang Police Line 

Berita

Satukan Kekuatan H.Sri Sapto Edy Mantan Kadis PU Tebo Himbau Warga Tebo Untuk Jadikan Aspan Bupati Tebo 

Berita

Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Petugas Lapas Jambi dalam menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu