Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual Wujudkan Kepedulian, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Aksi Gotong Royong di TK Kemala Bhayangkara. 

Home / Berita

Rabu, 8 Maret 2023 - 11:16 WIB

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right 

JAKARTA – Semua perusahaan pers media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher Right” atau hak penerbit.

 

Demikian keputusan sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun SMSI ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/3/2023) malam.

 

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin (SMSI Lampung).

 

Dalam keputusan sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start up.

 

Ketiga, Perpres Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan dengan semangat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.

 

Kelima, meminta Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

 

Keenam, memohon Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

BACA LAINNYA  Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Haadiri Peresmian Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi

 

Ketujuh, mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

 

Kedelapan, anggota SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

 

Dengan tegas SMSI menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right. Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34 provinsi di Indonesia.

 

 

Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

 

Hal yang memicu kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.

 

Rancangan Perpres itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM) melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh wilayah Tanah Air.

 

Berkali-kali Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di Tanah Air.

 

Sementara pasal 8 tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan SMSI, Pasal 8 Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

BACA LAINNYA  Tergiur Diupah Besar, Ari Beserta 17 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

Pada Pasal 8 bab V tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo tersebut berbunyi:

(1) Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan

kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung Jawab

Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan

Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers.

 

Adapun verifikasi media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

 

Hadir dalam acara HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.) Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji, Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS Ashok Kumar. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Ramadhan Polairud Polda Jambi Pantau Kapal-kapal Bermuatan Bahan Pokok

Berita

Terjunkan Tim Sar, Dit Pol Airud Polda Jambi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Di Kelurahan Jelutung

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

Berita

Ketua Bawaslu sebut Laporan Dugaan Diskriminasi RAS Telah di teruskan Ke BK DPRD Tebo 

Berita

Polres Sarolangun Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Calon Bintara BRIMOB POLRI 2025

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Arahan Kapolri Terkait TPPO Yang Dipimpin Langsung Kapolri 

Berita

Babinsa Kelurahan Pinang Merah Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Berita

Ditjen Hubla Periksa Kelaiklautan Kapal Penumpang di Makassar, Pastikan Angkutan Laut Lebaran Aman dan Selamat