Soal Gaji dan Rekrutmen Perangkat Desa, Keuchik Buket Kuta: Semua Sesuai Juknis Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ibadah Buddha Bersama Kemenag, Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Pura-pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan Kesalahpahaman di Dapur MBG Paya Bujok Seulemak Berakhir Damai Lewat Musyawarah Riding Malam Makin Seru! Vario Street Nation Jadi Ajang Kumpul Komunitas Honda Vario Jambi

Home / Berita

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:08 WIB

Promosikan Judi Online di Instagram, Wanita Cantik Ini Ditangkap Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Diamankannya CS yang merupakan selegram tersebut karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

 

Polisi juga berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.

 

Disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa untuk Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower.

BACA LAINNYA  Dirut Tirta Pengabuan: Intake Drop Tegangan, Distribusi Air Tak Maksimal

 

“ Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Wadir saat didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni, Jum’at (30/8/24).

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.

 

“ Pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan melalui akun medsos miliknya,”lanjutnya.

BACA LAINNYA  Revitalisasi Rumah Batu: Wali Kota Jambi Bawa Napas Budaya Melayu Jambi ke Kementerian

 

Wadirreskrimsus menambahkan hasil dari keuntungan tersebut, CD gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

“ Saat ini Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan pelaku dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung 2 Hektar

Berita

Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

Berita

Kajari Tanjabbar Ingatkan Perangkat Desa Transparan Kelola Dana Desa 

Berita

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Berita

PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran, Ketua DPC Partai Demokrat Berikan Bantuan

Berita

Wabup Junaidi H. Mahir Melalui Baznas Muaro Jambi Ikut Menyalurkan Dana ZIS Kepada Anak Yatim Serta Menghadiri Pengesahan Program Bedah Rumah

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Pelantikan KONI Aceh Timur Masa Bakti 2025-2029.