Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Sabtu, 9 September 2023 - 18:34 WIB

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Sarolangun – Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Saresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi.

 

Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu seberat 99 gram ke wilayah Sarolangun.

 

“Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis, Jumat (8/9/23).

 

AKBP Imam mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun jajara untuk menampung aspirasi masyarakat.

BACA LAINNYA  Inspeksi ke Posko dan di Lapangan, Danrem 042/Gapu Cek Langsung Proyek Water Intake Sungai Batanghari.

 

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan.

 

“Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres Sarolangun.

 

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

 

“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti

 

Sejoli ini kini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.*

 

Penulis : Angah

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-2 Media Satupena Berlangsung Sukses, Satupena Award 2024 Diberikan kepada Wartawan Berprestasi

Berita

Pilkades Serentak Telah Digelar, Ini Daftar 39 Kades Terpilih Di Kabupaten Tebo

Berita

Asik Main Judi Online di Warnet, Satreskrim Polresta Jambi Amankan Tiga Pemuda

Berita

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Aceh Timur Menggelar Latpra Ops

Berita

Kunjungan Kerja Kasetukpa Lemdiklat Polri dalam rangka Kolaborasi Pendidikan dengan Secapa TNI AD

Berita

Razia Mendadak di Lapas Labuhan Ruku: HP Nihil, Barang Tajam Diamankan.

Berita

Peringati Harkitnas ke-117, Pelindo Regional 2 Jambi Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia Kuat

Berita

Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih