SMC Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026: Perkuat Silaturahmi dan Safety Riding PW IWO Aceh Kirim 8 Delegasi Hadiri HUT IWO ke-14 di Bengkulu 3 Unggulan Kasad, Danrem 042/Gapu Resmikan Jembatan 120 Meter dan Sumur Bor Hasil TMMD ke-129 di Bungo Perum Bulog Wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Beras Bnatuan Pagan tahap 2 dan Kriteria Penerimanya Jelang HUT ke-81 RI, Bulog Siapkan 8300 KPM untuk Bantuan Beras Tahap II 

Home / Berita

Sabtu, 9 September 2023 - 18:34 WIB

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis dan Kedua Sejoli Turut Dihadirkan, Jumat (8/9/23). FOTO : HMS Res

Sarolangun – Dua sejoli asal Pekanbaru, Riau berinisial HS dan SA ditangkap Saresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi.

 

Mereka ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu seberat 99 gram ke wilayah Sarolangun.

 

“Kedua tersangka ini statusnya berpacaran, mereka hendak mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Kecamatan Limun,” kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman ketika pres rilis, Jumat (8/9/23).

 

AKBP Imam mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat lewat program Jumat Curhat Polri yang rutin diadakan setiap minggu oleh Polres Sarolangun jajara untuk menampung aspirasi masyarakat.

BACA LAINNYA  Yamaha Pesta Merdeka Berlangsung Sukses Di 5 Kota Se Provinsi Jambi

 

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan.

 

“Penangkapan saat mereka melintas menggunakan mobil Avanza di Desa Mounti, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,” ungkap Kapolres Sarolangun.

 

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu paket sabu seberat 99 gram.

 

“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dalam satu plastil klip berisi bongkahan dan serbuk Kristal putih dengan berat bersih 99,96 gram, alat hisap sabu, dua unit HP, plastik tempat tisu dan satu unit mobil Avanza warna silver,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

 

Sejoli ini kini diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga,” tutupnya.*

 

Penulis : Angah

Share :

Baca Juga

Berita

Pencarian Buaya di Desa Kemingking Dalam Jambi Dihentikan

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Acara Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dan 4.582 butir Ekstasi

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Apel Gabungan, Kasrem Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Gembok Cinta Di Rumah Kito BY WH

Berita

Diduga ODGJ Menjadi Korban Tabrak Lari di Jalan Lintas Muarasabak-Jambi

Berita

Penyaluran paket Sembako,Jelang hari Raya idul fitri. Gampong Kuta Baro Kecamatan Peudawa.

Berita

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026