Kenal Pamit Kapolda Jambi, Wabup Tanjab Barat Titip Harapan ke Irjen Widodo Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel Dulu Minder Karena Nilai Pas-pasan, Kini Pemuda Jaluko Ini Raup Puluhan Juta dari Ayam Broiler BWS Sumatera VI terus tangani kekeringan sawah di Pasar Terusan Batang Hari Kasus Ade Asmara Mandek di Kejari Muaro Jambi, PW SEMMI Lapor Ombudsman RI Perwakilan Jambi 

Home / Berita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

Aceh – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Kamis, (10/10/2024) sore melakukan proses pelimpahan tahap II terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

 

Lima tersangka tersebut diantaranya; MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Minggu, (18/10/2024).

BACA LAINNYA  Babinsa Koramil Pelayangan Dampingi Bulan Imunisasi Anak di SDN 21 Mudung Laut.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan “Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur dan tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

 

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, S.H. bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

BACA LAINNYA  Difasilitasi Gubernur Al Haris, Pemkot dan Pemkab Tandatangani MoU TPA dan SPAM Regional

 

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan 

Berita

Safari Jumat di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat

Berita

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Idi Laksanakan Penanaman Bibit Pohon Kelapa

Berita

Tanam Jagung Serentak Kuartal III seluas 192 Hektare, Irjen Pol Krisno: Polda Jambi Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolres Tanjab Timur: Perlunya Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Berita

Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Bambang Yugo Pamungka

Berita

GBRK Laporkan Pinto Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ke Polda Jambi Atas Dugaan SPPD Fiktif