Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara Sinergi BNN, Polri, Bea dan Cukai Ungkap Laboratorium Gelap Narkotika Jaringan Internasional Sita 1,2 Ton Sabu Wujudkan Sumber Air Bersih, Satgas TNI dan Warga Kebut Pembangunan Pondasi Tedmon Sumur Bor Tiang Kokoh Rumah Pak Supriadi Berdiri Lewat Semangat Gotong Royong Luar Biasa! RTLH Bapak Mulyono Tembus 63 Persen Berkat Keringat TNI dan Warga Bersatu

Home / Berita

Selasa, 5 November 2024 - 16:26 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa 05/11

BACA LAINNYA  Istri cabup Tebo Nazar, di laporkan ke Bawaslu.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

BACA LAINNYA  Jefri Pardede dan As'ari Apresiasi Apresiasi Polda Jambi Ungkap Kasus Hoaks Terhadap Mat Sanusi

 

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

 

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

 

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskoba Polres Muaro Jambi Hancurkan Basecamp Narkoba di Desa Senaung

Berita

Rata-rata Angkutan Batubara di Jambi Melebihi Tonase , Dirlantas Polda Jambi : Kita Tutup Kembali Karena Melanggar Aturan

Berita

Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur 

Berita

Supervisi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Wilayah Polres Bireuen

Berita

Gubernur Al Haris: PAUD Miliki Peran Penting Cetak Generasi Berkualitas dan Berkarakter

Berita

Kapolresta Jambi Cek Posko Polisi Bersama Masyarakat

Berita

Kades Sungai Jernih Apresiasinya, Kegiatan Penyuluhan dari Satgas TMMD 

Berita

Danrem 042/Gapu Bersama Dandim 0419/Tanjab Bertekat Menyejahterakan Petani Melalui OPLA di Kabupaten Tanjab Timur