Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:17 WIB

Rata-rata Angkutan Batubara di Jambi Melebihi Tonase , Dirlantas Polda Jambi : Kita Tutup Kembali Karena Melanggar Aturan

JAMBI – Mobil truk angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.

 

Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batubara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.

 

Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi mendapati masih banyak angkutan batubara yang melebihi tonase.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa lebih dari 90 persen angkutan batubara hang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.

 

“angkutan batubara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis (25/5/2023)

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas Tahun 2023

 

Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batubara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.

 

Sehingga membuat jalan rusak dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batubara melintasi jalan protokol di Kota Muarabulian.

 

Kemudian terdapat pelanggaran lain uang dilakukan seperti banyaknya angkutan batubara yang melanggar ketentuan jam operasional.

Setelah itu, amgkutan batubara masih banyak parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Tim Kemenkopolhukam RI 

Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan tempino, pall 13 (Pondok Meja) hingga ke pall 10 (Kota Baru).

 

Maka dari itu memyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

 

“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya. (VRz)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Berita

Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan

Berita

Sholat Jum’at Di Masjid Mujahidin Pasar Bedaro, Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat

Berita

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Do’a Bersama

Berita

Relawan Anti Narkoba, Rita Anggraini Ciptakan Lagu G.A.N 

Berita

Kodim 0415/Jambi Terima Kunjungan Tim Wasgiat Dari Sopsad

Berita

Satbrimob Polda Jambi Laksanakan Gotong Royong dan Sholat Jum’at di Tebo

Berita

Satgas Yonif 122/TS Ringkus 2 Orang Tak Di Kenal Mengantisipasi adanya Penyelundupan Barang Ilegal Di Perbatasan Kampung Scofrolama