Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:17 WIB

Rata-rata Angkutan Batubara di Jambi Melebihi Tonase , Dirlantas Polda Jambi : Kita Tutup Kembali Karena Melanggar Aturan

JAMBI – Mobil truk angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.

 

Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batubara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.

 

Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi mendapati masih banyak angkutan batubara yang melebihi tonase.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa lebih dari 90 persen angkutan batubara hang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.

 

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Do'a Bersama serta Himpun Donasi untuk Korban Gempa di Cianjur

“angkutan batubara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis (25/5/2023)

 

Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batubara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.

 

Sehingga membuat jalan rusak dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batubara melintasi jalan protokol di Kota Muarabulian.

 

Kemudian terdapat pelanggaran lain uang dilakukan seperti banyaknya angkutan batubara yang melanggar ketentuan jam operasional.

BACA LAINNYA  Hendak Edarkan Sabu, Seorang Kurir Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi 

Setelah itu, amgkutan batubara masih banyak parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir.

Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan tempino, pall 13 (Pondok Meja) hingga ke pall 10 (Kota Baru).

 

Maka dari itu memyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

 

“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batubara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya. (VRz)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gus Umam, Pimpinan PPP Kab Rembang Apresiasi Penuh Langkah Kapolri Dalam Penegakan Hukum

Berita

Surya Paloh Menemui Airlangga Hartarto, RMA: Dukungan Buat Airlangga Hartarto Maju Nyapres

Berita

Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Bagikan Nasi Kotak dan Gelar Pengobatan Gratis

Berita

BREAKING NEWS : Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

Pimpin Akselerasi IKPA Polda Jambi, Ini Yang Disampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Bersama Ormas dan LSM, Polda Jambi Kembali Gelar Jum’at Curhat 

Berita

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Tembak Pelaku Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Begini Modusnya

Berita

Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.