Aceh Timur — Menanggapi pemberitaan di beberapa Media Online Terkait Tiga bulan gaji karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Peursada Aceh Timur belum di bayar. Berita tersebut adalah tidak benar atau (Hoak) Jum’at (24/4/2026).
Direktur PDAM Tirta Peursada Aceh Timur Iskandar, SH kepada Media ini mengungkapkan bahwa Terkait tiga bulan Gaji Karyawan yang sampai saat ini belum dibayar bukan tanpa alasan.
“Mengapa Tiga Bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai sekarang ini masih nunggak, bukan cuma gaji Karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur saja yang belum terbayar,” katanya.
“PDAM di Kabupaten lain ungkap Iskandar, juga sama. Gaji karyawannya sampai saat ini masih tertunggak selama pasca banjir melanda, Itu sudah menjadi resiko kita kerja di PDAM,” tambahnya.
Perlu diketahui PDAM tidak sama seperti halnya bekerja sebagai PNS yang setiap bulannya gaji memang selalu ada di berikan oleh pemerintah. Beda dengan PDAM gaji untuk karyawan harus dicari dulu. “Dalam arti kata kita harus mengutip iuran pembayaran kepada para konsumen baru setelah itu PDAM dapat memberikan gaji kepada seluruh karyawannya, termasuk biaya operasional PDAM terletak pada pendapatan serta penerimaan konsumen,” sebut Iskandar.
Iskandar mengatakan terkait Tiga Bulan gaji karyawan PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dibayar seperti dalam pemberitaam sejumlah Media online juga sangat keliru. Pasalnya gaji karyawan pada Bulan Januari 2026 itu sudah diberikan oleh Perusahaan kepada Karyawan.
Kenapa PDAM Tirta Peursada Aceh Timur sampai saat ini belum memberikan hak atau sisa 2 bulan gaji Karyawan karena dalam kondisi pasca banjir PDAM Tirta Peursada Aceh Timur tidak beroperasi selama hampir 2 bulan lebih karena Aceh Timur dilanda Bencana Banjir hampir seluruh wilayah Aceh Timur turut terdampak dari Bencana Banjir pada 11 November 2025 tersebut.
“Maka dari itu para karyawan seharus mengerti dan memahami kondisi ekonomi di perusahaan yang membuat PDAM belum memberikan hak atau sisa gaji karyawan,” harapnya.
Sisa gaji karyawan yang belum diberikan jelas Iskandar lagi yaitu terhitung dari bulan Februari dan Maret 2026 sementara di bulan April 2026 belum terhitung karena bulan April masih belum berakhir, sehingga PDAM Tirta Peursada Aceh Timur belum dapat memberikan gaji karyawan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Zainal











