Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 April 2024 - 08:24 WIB

Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI. Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik.

Jambi – Buruknya pelayanan publik berpotensi menghasilkan terjadinya tindakan maladministrasi. Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi.

 

Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya mengggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wil Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wil Bengkulu Much Soffan.

 

Dalam rakor tersebut, 4 isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan. Kedua terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman. Ketiga terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 kab/kota dalam Provinsi Jambi dan terakhir soal layanan pajak dan PBB.

BACA LAINNYA  Mona Syakira Juara 1 Umum IPS SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti

 

Rakor tersebut berlangsung diruang rapat kantor Ombudsman Jambi 26 April 2024 pukul 08.30 wib sampai selesai.

 

Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemda terutama dalam penanganan layanan publik di 4 sektor bidang diatas. Kemudian Ombudsman juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.

 

“Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi,” ujar Saiful Roswandi.

BACA LAINNYA  Pengunjung  Buru Ragam Kuliner Aceh Timur

 

Oleh sebab itu. Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

“Kami melihat. Di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakkan korektif dari Ombudsman masih ada yang tidak di tindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi,” tegas Saiful Roswandi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Jambi Sampaikan 7 Usulan Langkah Strategis Atasi Kemacetan Batu Bara

Berita

Ketum ATNI Pusat Kukuhkan Ivan Wirata Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi

Berita

Pemkab Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut dengan Dandim 0415/Jambi di Rumah Dinas Bupati

Berita

Aksi Kemanusiaan Lagi-lagi ditunjukkan Kodim 0416/bute.

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Apel Gabungan, Kasrem Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Bersama Masyarakat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Bantu Warga Bersihkan Lapangan Bola Pasca Keributan 

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Berita

Tindak Lanjut Laporan Bimtek Kades, Pihak Kejari Tanjab Timur Panggil Pengurus Apdesi