Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Berita

Senin, 29 April 2024 - 08:24 WIB

Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI. Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik.

Jambi – Buruknya pelayanan publik berpotensi menghasilkan terjadinya tindakan maladministrasi. Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi.

 

Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya mengggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wil Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wil Bengkulu Much Soffan.

 

Dalam rakor tersebut, 4 isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan. Kedua terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman. Ketiga terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 kab/kota dalam Provinsi Jambi dan terakhir soal layanan pajak dan PBB.

BACA LAINNYA  Berikan Solusi Agar Jembatan Auduri 1 Tidak Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ajak Stakeholder Menganalisa dan Mengkaji Dengan Turun Ke Lapangan

 

Rakor tersebut berlangsung diruang rapat kantor Ombudsman Jambi 26 April 2024 pukul 08.30 wib sampai selesai.

 

Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemda terutama dalam penanganan layanan publik di 4 sektor bidang diatas. Kemudian Ombudsman juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.

 

“Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi,” ujar Saiful Roswandi.

BACA LAINNYA  Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

 

Oleh sebab itu. Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.

 

“Kami melihat. Di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakkan korektif dari Ombudsman masih ada yang tidak di tindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi,” tegas Saiful Roswandi.

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh , Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Mobil Truk

Berita

Lepas Masa Purna Bhakti, Kapolres Hantar Langsung Dua Personel Terbaik Polres Muaro Jambi 

Berita

Babinsa Muara Bulian Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 2 Batanghari

Berita

Pameran Karikatur Bertema Gitu Aja kok Repot Disambut Antusias Para Pengunjung Mall WTC

Berita

Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Danrem 042/Gapu: Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024

Berita

Gerak Cepat Polsek Danau Teluk Bagikan Sembako Ditengah Kenaikan Harga BBM

Berita

Pastikan Logistik Tersedia, Wawako Diza Cek Dapur Umum dan Salurkan Bantuan