Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 13 Desember 2021 - 16:02 WIB

Pelantikan Pejabat Diduga Langgar SE Menteri, SPEAKJAMBI minta KASN Evaluasi

BIDIKINDONESIANEWS,

Jambi13/12/2021

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi baru-baru ini menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya yang tergabung dalam Suara Pemuda Anti Korupsi Jambi (SPEAKJAMBI).

 

Pada hari ini Senin 13 Desember 2021 mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelantikan tersebut.

 

“Hari ini kita mendatangi KASN untuk menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat yang dilakukan beberap hari kemarin, dimana kami menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov Jambi terkait pejabat yang dilantik serta tidak memenuhi syarat dengan jabatan yang diembannya. “Hal ini disampaikan Yudha Abmarzha Selaku ketua SPEAKJAMBI, ketika di hubungi melalui Telp Selulernya.

 

“Adapun salahsatunya yakni adanya guru yang dilantik menjadi pejabat struktural dimana adanya larangan dari menteri PAN RB melalui surat edaran nomor SE/15/M-PAN/4/2004 Tentang larangan pengalihan PNS dari Jabatan Guru Ke Jabatan Non Guru, sedangkan kita tau banyak wilayah di Jambi khususnya sekolah menengah ke atas masih banyak kekurangan guru. Sedangkan guru adalah profesi yang melekat pada diri seseorang apabila diangkat menjadi pejabat struktural maka hak mengajarnya menjadi hilang. Sehingga menurut kami ini berdampak nanti nya ke depan terkait kekurangan guru yang ada.” Sambungnya

BACA LAINNYA  25 Bintara Remaja Diterima Sat Brimob Polda Jambi, Dansat : Jaga Nama Baik Kesatuan dan Jangan Lakukan Pelanggaran 

 

“Dan kita lihat dari nama-nama yang di Lantik khususnya di dinas pendidikan provinsi Jambi ada sejumlah nama yang berasal dari guru untuk menduduki jabatan baik setingkat KASI,Kepala UPTD hingga Kepala Bidang. Kemudian kita juga melihat banyak pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, ada yang sarjana pendidikan di tempatkan di RSU, Balitbanda bahkan di dinas ESDM, dan sarjana tekhnik di dinas koperasi ini kan sangat disayangkan bagaimana dengan disiplin ilmu yang berbeda menjalankan jabatannya.

BACA LAINNYA  Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan

 

“Jadi pada hari ini kita meminta KASN Untuk melakukan investigasi dan menganulir jika ada dugaan pelanggaran berat yang ditemukan dan dilakukan pemerintah provinsi Jambi, kemudian memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Hal ini kita lakukan agar Gubernur Jambi benar-benar menempatkan orang yang menguasai bidangnya sehingga membantu kerja pak gubernur membawa Jambi lebih maju nantinya ”

 

Dan kita juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk mendalami jika ada ditemukannya dugaan praktik jual beli jabatan dalam menempatkan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Jambi besok. ” Tutupnya,(Rendhy)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras OMB 2023-2024 di Polres Kerinci

Berita

Gerak Cepat Kodim 0415/Jambi Bantu Warga Korban Banjir

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Kapolda Jambi Kunjungi Gereja Katolik S.Teresia

Berita

Terkait Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Hukum da Keamanan, Kapolda Jambi Hadiri Pertemuan Bersama Menkopolhukam RI

Berita

33 Handphone Dimusnahkan DiLapas IIA Jambi

Berita

Uang Rp 75 Juta Warga Tebing Tinggi Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berita

Serda Ulil Amri Bersama Warga Renovasi Jembatan Gantung