Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tanjab Barat Perketat Pengawasan Untuk Cegah Kejahatan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual

Home / Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Istri cabup Tebo Nazar, di laporkan ke Bawaslu.

Bidik Indonesia News-TEBO, Sutirah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (Disperindagkop dan UMKM) melaporkan Kabid industri kecil menengah (IKM) ke sekretariat badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu 9 Oktober 2024.

 

Kepada wartawan Sutirah didampingi oleh Sunarti kerap dipanggil Nara itu mengatakan, bahwa kehadirannya ke Bawaslu adalah untuk melaporkan salah seorang oknum pegawai ASN yaitu Kabid IKM pada Disperindagkop dan UMKM Kab Tebo berinisial NH tak lain adalah isteri calon wakil bupati (Cawabup).

 

Menurut Nara oknum tersebut di duga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai ASN yang mana dalam hal ini ada korelasinya dengan Pilkada 2024,”katanya.

BACA LAINNYA  Satlantas Polresta Jambi Lakukan Sosialisasi Terhadap Truk Yang ODOL (Over Dimension dan Over Loading)

 

Laporan kami tadi diterima dan ditanggapi oleh Bawaslu bahkan sudah mendapatkan A1, dan saksi sudah lengkap, bukti laporan juga sudah kami terima,”ujar Nara.

 

Lebih lanjut Nara mengungkapkan, laporan ini memang bersangkutan dengan salah satu Cabup-Cawabup Tebo ARB-Nazar dan kebetulan yang saya laporkan adalah isteri beliau Cawabup Nazar, sebagai Kabid di Disperindagkop dan UMKM.

 

” Yang mana disitu sambung Nara, beliau Isteri Cawabup, memimpin dan membawahi binaan-binaan IKM se Kab Tebo.

 

” Kami sebagai yang awam masyarakat Tebo yang tergabung dalam grup WhatsApp IKM tersebut dikeluarkan dari grup dengan indikasi semua anggota yang tidak memihak atau tidak memilih ARB-Nazar dikeluarkan dari grup IKM,” beber Nara.

BACA LAINNYA  Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades Di Sukabumi, Kepala Bphn Akan Jatuhkan Blacklist Kepada Desa/Kelurahan Yang Penyaluran Bantuan Hukumnya Tidak Pada OBH Terakreditasi

 

Selain itu kami merasa teraniaya karena masyarakat awam banyak juga didalam grup WhatsApp tersebut yang tidak tau politik tau-tau walaupun tidak ada komen digrup itu dikeluarkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut karena di indikasikan mereka tidak mendukung pasangan ARB-Nazar padahal kan belum tentu.

 

Dan kami masyarakat biasa yang sehari-hari sebagai pelaku usaha sudah selayaknya binaan dari IKM, karena IKM itu setau kami di bentuk dari dinas terkait dan janganlah kami masyarakat awam dijadikan korban politik seperti itu,”tutup Nara.

Share :

Baca Juga

Berita

Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Persiapan.

Berita

HMI Responsif – Menggerakan Masyarakat Menuju Civil Society 5.0

Berita

Jalin Silaturahmi dan keakraban Dandim 0416/Bute bersama Forkopimda Bersepeda Santai

Berita

SMSI Jambi Berangkatkan 34 Orang Ke HPN 2023 di Medan

Berita

Demi Udara Bersih dan Hutan Lestari, Dandim 0416/Bute Pimpin Langkah Nyata Cegah Karhutla di Alam Bukit Tiga Puluh

Berita

Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

Berita

Sekda : Rekrutmen PPPK Gratis, Ada yang Minta Uang dan Menawarkan Kelulusan Laporkan

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengecekan Lokasi Yang Diduga Tempat Sambung Ayam