Dukung Program Menteri Imipas, Lapas Muara Tebo Panen Hasil Kebun Warga Binaan Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari

Home / Berita

Senin, 16 Desember 2024 - 20:57 WIB

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

Jakarta, 16 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

BACA LAINNYA  Dukungan Solid untuk Paslon No urut 01 SAH Siap Menangkan Dalam dua Kecamatan 

Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain:

1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

BACA LAINNYA  Jalan Melati Dilarang, Bongkar Muat Truk Dibawah 8 Ton di Jalan Palembang Ini Lokasinya

POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
***

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Hut RI ke – 79 Kodim 0416/Bute Gelar Jalan Sehat dan Berbagai Perlombaan

Berita

Korem 042/ Gapu Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dalam rangka HUT Ke-79 TNI

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku Diamankan 

Berita

Firdaus, Pengusul Gelar Pahlawan untuk RM Margono Dapat Penghargaan FORMAS

Berita

216 Personel Polres Aceh Timur Amankan Pawai Takbir Idul Adha 1446 H

Berita

Wali Kota dan Wakil Walikota Maulana-Diza Nahkodai Kota Jambi, Fokus Wujudkan Kota Modern, Sehat, dan Religius

Berita

Buka Bersama Komunitas YRFI Jambi, Pererat Silaturahmi Riders Yamaha

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Ketua Umum Pengurus Pusat PPM