Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata 

Home / Berita

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:01 WIB

Pastikan Tak Ada Praktik Kecurangan, Sat Reskrim Polres Aceh Timur Cek SPBN

Selain melakukan penegecekan terhadap SPBU, Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur juga melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Kuala Idi, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at, (31/01/2025) pagi.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan pendistribusian dan kecurangan dalam pengisian dan transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM), yang diperuntukkan kepada nelayan,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

BACA LAINNYA  Bentuk Pelayanan Prima Polri kepada Masyarakat, Polres Tanjab Timur Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu dari SKK Migas PetroChina 

 

Dikatakan, pengecekan dilakukan secara menyeluruh, mencakup alat ukur dan dispenser pengisian, serta tangki penyimpanan BBM di setiap SPBN yang dikelolah oleh PT. Idi Bahari.

 

“Kegiatan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Timur bekerja sama dengan UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan ketersediaan stok BBM yang memadai dan menjaga integritas dalam transaksi penjualan kepada nelayan,” jelasnya.

 

Disebutkan bahwa hasil pengecekan terhadap SPBN di Kuala Idi tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau praktik kecurangan.

BACA LAINNYA  Masyarakat menolak Perusahaan Tambang batu bara PT Winner Prima Sekata ber operasi kembali dengan alasan

 

“Kami berharap tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada para nelayan. Kami juga menekankan kepada para pelaku usaha untuk selalu mematuhi setiap aturan yang ada. Kita jg selalu berkolaborasi dengan stakeholder terkait agar setiap langkah pencegahan maupun penegakkan hukum yg dilakukan dapat berjalan dengan optimal.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Dr Azri Akan Laporkan Pelaku Pencopotan Spanduk Pemberitahuan Sanksi Adat Agus Rubiyanto bin Sutriman ke Polres.

Berita

Polres Sarolangun Gelar Apel Gabungan Pengamanan dan Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026

Berita

Kapolres Pidie Jaya: Sinergi Iman dan Kepedulian Sosial melalui Pengajian dan Santunan Anak Yatim Piatu

Berita

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Berita

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Palak Sopir Saat Timbun Jalan Rusak di Koto Petai

Berita

Truk Batu Bara Nekat Melintas Saat Larangan Operasional, Ditlantas Polda Jambi Akan Tindak Tegas

Berita

Polres Pidie dan Batalyon A Sat Brimob Polda Aceh Gelar Simulasi Sispamkota, Jelang Pilkada 2024  

Berita

Di Hari Sumpah Pemuda, Polres Kerinci Menjadi Pembina Upacara di SMP IT Amanah