Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Dr Azri Akan Laporkan Pelaku Pencopotan Spanduk Pemberitahuan Sanksi Adat Agus Rubiyanto bin Sutriman ke Polres.

Bidik Indonesia News – TEBO, Ketua Divisi Bagian Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo Dr Azri menyebut spanduk yang ditebarkan pada beberapa titik soal sanksi adat terhadap Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman adalah pemberitahuan resmi.

Dr Azri mengatakan Spanduk-spanduk yang dipasang oleh pihaknya beberapa waktu lalu ada yang dicopot oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Dia menegaskan pelaku pencopotan spanduk itu bisa kena sanksi adat dari LAMJ Kabupaten Tebo.

“Spanduk itu resmi pemberitahuan dari LAM, untuk itu kami minta agar tidak dirusak dan dicopot. Pelaku bisa kena sanksi adat dan kami juga akan lapor kepada aparat penegak hukum,” kata Azri, Kamis (10/10).

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Kebakaran Hanguskan Rumah Penduduk di Teluk Nilau

Ia mengatakan spanduk itu disebarkan di semua wilayah di Tebo sejalan dengan hasil keputusan dari pengurus LAMJ Kabupaten Tebo terhadap anak negeri bernama ARB yang telah dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

Dr Azri juga meminta masyarakat untuk mematuhi keputusan adat sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pengurus LAM Kabupaten Tebo agar marwah adat istiadat melayu jambi di Kabupaten Tebo terjaga.

BACA LAINNYA  Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham

Di mana tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa tidak dibenarkan untuk menghadiri acara sedekah kecil maupun sedekah besar yang dilaksanakan oleh ARB.

“Mereka yang ikut hadir, bisa terkena sanksi adat karena melanggar keputusan adat. Untuk itu kita himbau masyarakat untuk patuh terhadap keputusan adat,” pungkasnya.

“Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah sebagai edukasi hukum adat, yang mana hukum adat ini adalah hukum sosial yang memang harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas”, tutup Azri.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua APDESI Aceh Timur Hadiri Undangan Pembukaan TOT Kader Dakwah HUDA Aceh Timur

Berita

Kapolsek Meureudu Pimpin Upacara Hari Senin di SMA Negeri 1 Meureudu

Berita

Dari Tudung Makan hingga Payung, Maneh Karya Angkat Nilai Kerajinan Lokal Aceh

Berita

Sembari Patroli Dialogis, Personil Ditpolairud Polda Jambi Turut Bagikan Takjil Jelang Buka Puasa ke Nelayan Perairan Nipah Panjang 

Berita

Ini Lokasi Pos PAM dan Pelayanan Ops Ketupat Polres Muaro Jambi

Berita

Woo Menyala Abg Ku Dipercayai Sebagai Ketua Media Center Tole, Diduga Oknum Berinisial AM Songong Kepada Awak media.

Berita

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Berita

Respon Cepat Pamapta Polresta Jambi Tangani Kebakaran Di Rawasari