Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Berita

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Dr Azri Akan Laporkan Pelaku Pencopotan Spanduk Pemberitahuan Sanksi Adat Agus Rubiyanto bin Sutriman ke Polres.

Bidik Indonesia News – TEBO, Ketua Divisi Bagian Hukum Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo Dr Azri menyebut spanduk yang ditebarkan pada beberapa titik soal sanksi adat terhadap Agus Rubiyanto (ARB) bin Sutriman adalah pemberitahuan resmi.

Dr Azri mengatakan Spanduk-spanduk yang dipasang oleh pihaknya beberapa waktu lalu ada yang dicopot oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Dia menegaskan pelaku pencopotan spanduk itu bisa kena sanksi adat dari LAMJ Kabupaten Tebo.

“Spanduk itu resmi pemberitahuan dari LAM, untuk itu kami minta agar tidak dirusak dan dicopot. Pelaku bisa kena sanksi adat dan kami juga akan lapor kepada aparat penegak hukum,” kata Azri, Kamis (10/10).

BACA LAINNYA  BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi

Ia mengatakan spanduk itu disebarkan di semua wilayah di Tebo sejalan dengan hasil keputusan dari pengurus LAMJ Kabupaten Tebo terhadap anak negeri bernama ARB yang telah dibuang dari negeri Seentak Galah Serengkuh Dayung.

Dr Azri juga meminta masyarakat untuk mematuhi keputusan adat sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pengurus LAM Kabupaten Tebo agar marwah adat istiadat melayu jambi di Kabupaten Tebo terjaga.

BACA LAINNYA  Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi Pimpin Ziarah Rombongan ke Taman Makam Pahlawan Satria Bakti 

Di mana tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa tidak dibenarkan untuk menghadiri acara sedekah kecil maupun sedekah besar yang dilaksanakan oleh ARB.

“Mereka yang ikut hadir, bisa terkena sanksi adat karena melanggar keputusan adat. Untuk itu kita himbau masyarakat untuk patuh terhadap keputusan adat,” pungkasnya.

“Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah sebagai edukasi hukum adat, yang mana hukum adat ini adalah hukum sosial yang memang harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas”, tutup Azri.

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Nyata Peningkatan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Berinvestasi, Sekarang atau Nanti?

Berita

Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Pilkada Serentak 2024, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Kompi 3 Batalyon Cek Persiapan Personil

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

Berita

CPNS Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Pembukaan Latihan Dasar Angkatan VII dan VIII secara Virtual.

Berita

Antisipasi Kemacetan Pengerjaan Box Culver, Polsek Jaluko Bersama Satlantas Buka Tutup Jalan.

Berita

Sa.Jiwa Fest 2026 Siap Suguhkan Festival Musik Lebih Megah dan Spektakuler

Berita

Kapolres Aceh Timur Menutup Kegiatan Pelatihan Jurnalistik Bagi Personel