Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Senin, 3 Maret 2025 - 15:45 WIB

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Ditangkap 

 

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

 

Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

 

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

BACA LAINNYA  KPA Peureulak Kritik Keras Benny K Harman : Jangan Sentil Perjanjian Helsinki !

 

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

 

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu tersebut menambahkan narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.

 

“ Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Peduli Kebersihan Lingkungan, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembersihan Sampah di Desa Koto Lolo

 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

 

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.

 

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR/Vrz)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketum SPBI Yakin Airlangga Hartarto Jadi Ketum Lagi Secara Aklamasi di Munas Golkar 2024

Berita

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke 78, DPD Golkar Muaro Jambi Gelar Bermacam Lomba

Berita

Wako Alfin Gandeng TNI Perkuat Pertanian Lewat Program Optimalisasi Lahan di Kota Sungai Penuh

Berita

Pj. Bupati bersama Kapolres Aceh Timur Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Berita

Basarnas Jambi Pringati HUT Ke-51 

Berita

Pencurian Fasilitas PDAM, Kapolresta Jambi : Dalam Penyelidikan

Berita

Personel Brimob Polda Jambi Meriahkan Jalan Sehat Akbar Jambi Indenpedent

Berita

Kapolda Jambi Pantau Langsung Perayaan Waisak 2025 di Candi Kedaton Muaro Jambi