Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:08 WIB

Terbesar, Polresta Jambi Ungkap 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

BACA LAINNYA  Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

BACA LAINNYA  10 Fakta Aborsi Maut Ibu dan Bayi di Kamar Hotel Kuala Tungkal

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkumpulan Jurnalis Wanita Bagikan Ratusan Takjil pada Pengendara 

Berita

Belasan Tahun Mengabdi, Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Tidak dimasukkan Kedalam Database

Berita

Honda Jambi Hadirkan Promo Lebaran Nusantara 2026 Hemat hingga Rp3,5 Juta, Saatnya Bawa Pulang Motor Baru

Berita

Babinsa Beliung Beri Pendampingan Kegiatan Posyandu Remaja

Berita

Harga Daging Ayam dan Sapi Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Stok di Pasar Tradisional

Berita

Ucapkan Sumpah Jabatan, Kemas Faried Alfarelly Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Jambi Peiode 2024-2029

Berita

IWO Jambi dan Erni Medika Bagikan Ribuan Masker

Berita

Penuh Khidmat, Warga Binaan Lapas Idi Laksanakan Shalat Jumat Berjamaah