KUALA TUNGKAL – Polisi memgungkap sejumlah fakta kasus aborsi maut yang dilakukan seorang wanita muda berinisial DM (20) di sebuah kamar hotel melati di Kuala Tungkal yang akibat aborsi tersebut, DM dan bayi yang ia kandungan tewas.
Berikut rangkum fakta-faktanya
1. Dilakukan di Kamar Hotel
DM (22) dan pacarnya ARF (20) melakukan aborsi di sebuah kamar hotel melati di Kuala Tungkal, Jambi. Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan Wanita SA (19) yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan polisi, korban memilih melakukan aborsi di kamar hotel karena dianggap aman dan tidak ketahui warga.
“Pertimbangan dari mereka kenapa pilih kamar hotel ya itu, karena dianggap aman, tersangka SA yang mengarahkan ke hotel tersebut,” ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli saat konfrensi pers, Rabu (8/2/23).
Saat proses aborsi, DM dibantu oleh SA dengan konsumsi obat hingga mengalami pendarahan hebat. ARP pun panik dan minta tolong ke karyawan hotel hingga akhirnya DM dilarikan ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, namun dalam perjalan ke rumah sakit, nyawa DM tak tertolong dan meninggal.
2. Kandungan 8 Bulan
DM yang merupakan warga Musi Banyuasin tersebut bersama kekasihnya ARF atau ayah sang bayi tega melakukan aborsi pada anak dalam kandungannya yang sudah berusia 8 bulan.
Bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam kandungan DM dan ditemukan polisi di dalam kamar hotel terbungkus plastik hitam.
“Bayi tersebut begitu keluar dimasukan ke Bak air kamar hotel oleh tersangka SA,” ungkap Kapolrea AKBP Padli.
3. Penolong Aborsi Pelajar SMK
Meski mengaku bisa menolong aborsi kepada korban dan pacarnya, ternyata berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SA teryata masih duduk dibangku kelas 12 SMK di Kuala Tungkal.
“Pelaku siswi kelas 12 SMK jurusan Multimedia. Keterangan yang disampaikan ke penyidik, baru pertama kali dilakukan oleh SA ini soal praktik aborsi ini, tetapi kami masih mendalaminya,” ujar Kapolres Tanjab Barat Jambi AKBP Padli.
Menurut keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, DM berkenalan dengan SA, yang mengaku bisa menolong aborsi via DM facebook. Dari perkenalan itu mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan DM di Kuala Tungkal.
“Mereka berkenalan sambil mencocokkan harga, lalu ketika harga sepakat, DM yang menjadi korban dan ARF kekasih DM menuju ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat merental mobil buat cari hotel untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya DM,” kata Padli.
Korban berangkat Jumat dan tiba di Kuala Tungkal Sabtu (30/1/23) dan lansung menuju sebuah hotel sesuai arahan SA chek in di kamar 207.
Aborsi menggunakan obat dengan cara dikonsumsi (minum) dan dimasukan melalui saluran reproduksi (kelamin).
4. Akun FB ‘Klinik Aborsi Jambi’
SA selaku ‘bidan’ aborsi. Sempat mendirikan WhatsApp Grup bernama ‘Klinik Aborsi Jambi’ yang diduga sebagai media menjaring korban.
“Akunya belum kita tutup (take down), karena kita masih mendalami mana tau ada korban lain, tapi nanti tetap kita tutup,” sesbut AKBP Padli memjawab pertanyaan wartawan.
5. Bayi Berjenis Kelamin Perempuan
Bayi diaborsi berjenis kelamin perempuan berusia 8 bulan kandungan dengan berat 3,6 kg, panjang 49 cm.
Bayi ditemukan di kamar mandi telah terbungkus kain dalam pelastik hitam.
“Bayi meninggal karena dimasukan oleh SA ke Bak air, karena takut suara tangisnya terdengar,” terang Kapolres Tanjab Barat.
6. 2 Tersangka Ditahan
Para pelaku Aborsi yakni DM (22) warga Kel. Babat, Kec. Babat Toman Kec. Babat Toman, Kab. Musi Banyu Asin Prov. Sumsel.
ARP (20) warga Kel. Rajabasa Jaya, Kec. Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Prov. Bandar Lampung (Pacar Korban DM)
SA (19) warga Kuala Tungkal, Kel. Kampung Nelayan, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat (Yang membantu persalinan (Aborsi)
Atas kejadian itu, polisi menahan 2 tersangka. Keduanya yakni ARP selaku kekasih korban dan SA selaku bidan aborsi.
“DM juga kita tetapkan tersangka, karena korban meningal prosesnya dihentikan atau Ne Bis in idem,” terang Kapolres.
Kepada pelaku dikenakan 3 pasal, yakni Pasal 338 dan Pasal 348 ayat 2 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf (c) UU Perlindungan Anak.
7. Ditemukan Obat-Obatan di Kamar Hotel
Selain menemukan bayi terbungkus kain dalam pelastik hitam, polisi juga mengamankan obat-obatan yang diduga obat penggugur kandungan yang diberikan oleh SA kepada DM.
Barang bukti diamankan juga mobil rental dari ARP dan DM dari Palembang, gunting yang masih ada darah dari tersangka SA serta HP milik ARP, DM dan SA.
“Pengakuan SA obat-obatan itu dibeli secara online,” terang AKBP Padli.
8. Biaya Disepakati Rp 2,3 Juta
Untuk melakukan aborsi, SA mematok harga Rp 2.3 juta. Hal ini sudah sesuai kesepakatan SA dengan korban DM.
Sehingga DM bersama ARP berangkat dari Palembang ke Kuala Tungkal untuk menggugurkan kandungan DM dengan menyewa sebuah mobil rental.
9. Terungkapnya Kasus
Terungkapnya kasus aborsi ini berawal polisi menerima laporan dari karyawan hotel.
“Personel yang mendapati laporan baik dari SPKT, Reskrim dan Intelkam langsung melakukan pemeriksaan ke TKP dan RSUD,” sebut Kapolres.
10. Sempat Rencanakan Skenario
Tersangka ARP dan SA sempat menrencanakan sekenario jika lolos dari RSUD KH Daud Arif, sepakat membawa jenazah DM ke kampung halaman, dan menyampaikan ke keluarga DM kalau korban DM meninggal karena OD.(Red)











