Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Dua Orang Pemuda Yang Datang Bawa Laporan diberi Nasehat Oleh Ketua LAM Tebo

Bidik indonesia news-TEBO,  Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak pernah menerima laporan secara resmi dari sekelompok pemuda forum analis kebijakan publik melaporkan mantan Pj Bupati Tebo. Hal itu ditegaskan oleh Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024.

 

” Laporannya masih ngambang, maka dari itu mereka berdua M Rifki Zein dan Azizi diberi nasehat. Terkait laporan dia minta tunggu nanti akan dikabari melalui telpon namun sampai detik ini belum ada kabar maka belum diproses,” ujar Zaharuddin.

 

Zaharuddin menjelaskan, maksudnya ngambang bukti tidak lengkap, yang di serahkan ke kami cuma gambar mantan Pj Bupati Tebo pakai pakaian dinas, foto-foto berita online.

BACA LAINNYA  Di Inisiasi Anggota Subbid Provos Polda Jambi, Aipda Tri Jaya Putra Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau 

 

Selain itu, apa bukti yang bersangkutan pernah berhubungan dengan wanita yang suaranya dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.

 

” Apabila laporannya di proses justru anak yang melaporkan ini bakal jadi korban, makanya dinasehati dan sampai saat ini saya masih menunggu kabar dari Rifki.

 

” Jika minta diproses akan kita panggil asalkan bertanggung jawab, bisa apa tidak yang melapor menghadirkan saksi dan wanita yang suaranya ada di dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.

BACA LAINNYA  Dahliar T Jadi Wisudawan S3 Terbaik UIN STS Jambi Tahun 2024 Program Doktor 

 

Dikatakan Zaharuddin dalam bahasa adat yang melapor harus membawa dua barang bukti yang bisa menyatakan seseorang bersalah, apabila tidak bisa maka yang melaporkan bisa di kenakan denda adat karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

 

Perlu digaris bawahi, ini ranahnya di Merangin, kejadiannya di Merangin, yang dilaporkan cuma cerita, tidak ada bukti yang bersangkutan berbuat dan yang melapor di Tebo tidak mewakili siapa-siapa,”pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Peredaran 25 Kilogram Ganja Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Tiga Pelaku Turut Diamankan 

Berita

Babinsa Tanjung Raden Dampingi PIN Polio Bersama Puskesmas Olak Kemang

Berita

Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Ivan Wirata Meminta Pihak Pemerintah dan PUPR Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak

Berita

Resmi Dilantik, Heny Sugiyanto.SE Jabat Lurah Tempino 

Berita

Genting!!! Selamatkan Karet Provinsi Jambi Sekarang Juga

Berita

Ratusan Warga Desa Sembubuk Antusias Ikuti Jalan Santai bersama Masnah-Zulkifli dan Ivan Wirata

Berita

Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik

Berita

Kunjungan Kapolres Pidie Jaya ke Dayah Jeumala Amal: Sinergi Polri dan Ulama Jelang Pilkada 2024