Setahun Setelah Dikerjakan, Proyek Rabat Beton 2024 di Tebo Jadi Temuan BPK Rp451 Juta 5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah 

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:36 WIB

Dua Orang Pemuda Yang Datang Bawa Laporan diberi Nasehat Oleh Ketua LAM Tebo

Bidik indonesia news-TEBO,  Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo tidak pernah menerima laporan secara resmi dari sekelompok pemuda forum analis kebijakan publik melaporkan mantan Pj Bupati Tebo. Hal itu ditegaskan oleh Ketua LAM Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim, Rabu 2 Oktober 2024.

 

” Laporannya masih ngambang, maka dari itu mereka berdua M Rifki Zein dan Azizi diberi nasehat. Terkait laporan dia minta tunggu nanti akan dikabari melalui telpon namun sampai detik ini belum ada kabar maka belum diproses,” ujar Zaharuddin.

 

Zaharuddin menjelaskan, maksudnya ngambang bukti tidak lengkap, yang di serahkan ke kami cuma gambar mantan Pj Bupati Tebo pakai pakaian dinas, foto-foto berita online.

BACA LAINNYA  Breaking News, Angkutan Batu bara Akan Kembali di Stop Jika Tak Ikuti Aturan 

 

Selain itu, apa bukti yang bersangkutan pernah berhubungan dengan wanita yang suaranya dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.

 

” Apabila laporannya di proses justru anak yang melaporkan ini bakal jadi korban, makanya dinasehati dan sampai saat ini saya masih menunggu kabar dari Rifki.

 

” Jika minta diproses akan kita panggil asalkan bertanggung jawab, bisa apa tidak yang melapor menghadirkan saksi dan wanita yang suaranya ada di dalam rekaman, “tegas Zaharuddin Ibrahim.

BACA LAINNYA  Wagub Sani : Ridho Orang Tua Kunci Sukses Di Masa Depan

 

Dikatakan Zaharuddin dalam bahasa adat yang melapor harus membawa dua barang bukti yang bisa menyatakan seseorang bersalah, apabila tidak bisa maka yang melaporkan bisa di kenakan denda adat karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

 

Perlu digaris bawahi, ini ranahnya di Merangin, kejadiannya di Merangin, yang dilaporkan cuma cerita, tidak ada bukti yang bersangkutan berbuat dan yang melapor di Tebo tidak mewakili siapa-siapa,”pungkasnya

Share :

Baca Juga

Berita

Gelorakan Gerakan Bersama Bersih Lingkungan, Satu Langkah Sejuta Perubahan, Kapolda Jambi : Hidup Bukan Tentang Hari Ini

Berita

Miliki Banyak Keunggulan, Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Pecinta Fashion dan Kustom Kulture

Berita

Kapal Tugboat Maju Daya 27 Tubruk Rumah dan Keramba Warga Desa Tebat Patah Muaro Jambi

Berita

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA 2022 Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang (Areca cathechu L. ) Di Kelurahan Bram Itam Kiri

Berita

Pencuri HP Marbot Masjid Al-Mujahidin Panglima Diringkus Polisi

Berita

Buka Talent Pool Pemkot Jambi, Staf Ahli Moncar : “Untuk Mengidentifikasi Kapasitas dan Kapabilitas Pejabat

Berita

Deteksi Dini Kamtib Jelang Idul Adha, Lapas Idi Bersama APH Terkait Razia Blok Hunian

Berita

Dan SSK TMMD Kodim 0415/Jambi Isi Materi PBB kepada Mahasiswa UNJA.