KUALA TUNGKAL – Pria berinsisial ES, Warga Jl. Tenggiri, Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir tak berkutik saat dijemput polisi ke rumahnya, Minggu (22/10/23).
Ia ditangkap karena terbukti mencuri HP Marbot (penjaga masjid) Masjid Al – Mujahidin Jalan Panglima H. Saman setelah terekan oleh CCTV di TKP.
Kapolres Tanjab Barat AKPB Padli, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim IPTU Anthony Brownd STr. K, SH, SIK mengatakan, ES amankan polisi atas laporan masyarakat yang kehilangan HP jenis Realme C53 warna hitam di masjid Alamat Jalan Kihajar Dewantara RT.019 Kel. Patunas Kec. Tungkal llir Kab. Tanjung Jabung Barat.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan terhadap yang dicurigai sebagai pelaku pencurian HP tersebut,” ungkap IPTU Anthony, Minggu siang
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengetahui lokasi keberadaan ES alias Eko. Pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya sekira pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Resmrim.
Lanjut Kasat menyebutkan pencurian terjadi pada Sabtu (21/10/23) sekitar pukul 02.48 WIB di Masjid Al – Mujahidin Jalan Panglima H. Saman RT.009 Kel. Tungkal Kec. Tungkal llir Kab. Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku tampak mengambil HP milik korban Salim Afrizal (24) dengan cara menciduk dari luar dengan memakai paralon/bambu yang diujungnya dipasang kantung plastic wana hitam melalui celah besi tralis jendela masjid.
Bagrang bukti berhasil diamankan polisi 1 Unit Handphone merk Realme C53 warna hitam beserta Box Kotak Handphone.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(*)