Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

TANJAB BARAT – Seorang Supir Speed Boat diamankan oleh Jajaran Kepolisian Dit Polairud Polda Jambi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu.

 

Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal,“ ujar AKBP Wahyu, Jumat malam (9/2/24).

BACA LAINNYA  Dikunjungi Stafsus Menkumham, Kakanwil : Meski Over Kapasitas Dengan Tempat Terbatas Warga Binaan Mampu Berkreatifitas

 

Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (7/2/24) pukul 12.00 WIB yang mana Tim Marnit Kuala Tungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.

 

Mendapat informasi itu, kemudian Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.

BACA LAINNYA  Partai Golkar Tanjabbar Road Show ke Desa Tuntaskan Kepengurusan Hingga Tingkat RT

 

“Mendapati adanya temuan tersebut, tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wahyu

 

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar Dalam Perkara TPPO ke JPU

Berita

Kasi Humas Terima Kunjungan Komunitas Tuna Rungu.

Berita

BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Kembali Mutasi 4 Pejabat

Berita

Kapolda Jambi Terima Penghargaan dari BPI KPNPA RI

Berita

Ketua ASWHAJA Muarojambi : Wartawan Itu Bukan Premanisme, Tetapi Profesi Intelektual

Berita

Merasa Dirugikan 18 Juta Oleh Anggota Polres Tebo Terkait Kasus Narkoba, AKBP Fitria : Tim Sedang Lakukan Penelusuran

Berita

FAKSI Pertanyakan Pemilik Uang Rp.1,8 Miliar yang Disita Kejaksaan Aceh Timur

Berita

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Danrem 042/Gapu : Jadikan Momentum Hari Pahlawan Untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa