Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

TANJAB BARAT – Seorang Supir Speed Boat diamankan oleh Jajaran Kepolisian Dit Polairud Polda Jambi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu.

 

Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal,“ ujar AKBP Wahyu, Jumat malam (9/2/24).

BACA LAINNYA  BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui 

 

Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (7/2/24) pukul 12.00 WIB yang mana Tim Marnit Kuala Tungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.

 

Mendapat informasi itu, kemudian Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.

BACA LAINNYA  Pastikan Kondusifitas saat Pencoblosan, Ketua DPRD KFA dan Forkompimda Kota Jambi Cek TPS di Jambi Timur 

 

“Mendapati adanya temuan tersebut, tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wahyu

 

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)

Share :

Baca Juga

Berita

Pernah Menyelamatkan Nyawa Seseorang, Polisi Dikerinci Diangkat Menjadi Anak

Berita

Danrem 061/Sk Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat 

Berita

Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Berita

Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, Lapas Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Berbagi Takjil Bagi Masyarakat

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penindakan dan Penertiban Aktivitas PETI 

Berita

Dandim 0415/Jambi Sambut Tim Dalprog Kodam ll/SWJ di Makodim

Berita

Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis

Berita

Gerakan Cinta Negeri Juga Nyatakan Ikrar Dukungan Ke AsTon