Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

TANJAB BARAT – Seorang Supir Speed Boat diamankan oleh Jajaran Kepolisian Dit Polairud Polda Jambi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu.

 

Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal,“ ujar AKBP Wahyu, Jumat malam (9/2/24).

BACA LAINNYA  Kasat Tahti dan Kanit Provost Laksanakan Pengecekan Tahanan Dan Pembagian Alat Sholat 

 

Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (7/2/24) pukul 12.00 WIB yang mana Tim Marnit Kuala Tungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.

 

Mendapat informasi itu, kemudian Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.

BACA LAINNYA  Gebyar Ramadhan Korem 143/HO Gelar Pameran Alutsista dan Pasar Murah

 

“Mendapati adanya temuan tersebut, tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wahyu

 

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha NMax Turbo dan Yamaha NMax Neo Hadir di Jambi Dengan Teknologi YECVT

Berita

Fasilitator di Periksa, Cabjari Tanjab Timur Kembangkan Dugaan Penyimpangan Program KOTAKU

Berita

Pimpin Apel Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI, Ini Arahan Danrem 042 Gapu

Berita

Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan, Asal…

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

Berita

Tim Labfor Polda Sumatera Utara Olah TKP Penembakan Rumah Pribadi Anggota Polri, Polres Aceh Timur

Berita

Kunjungan ke Polres Aceh Timur, Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Satu Unit Rumah Kepada Warga Peureulak Barat

Berita

Sambutan Kasdim 0415/Jambi dalam Acara Kunker Pabandya Lid Kodam II/SWJ