Tingkatkan Profesionalitas, Ditbinmas Polda Jambi Bina Polsus Lapas Kuala Tungkal  Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026: Pendidikan Bermutu Butuh Kolaborasi Semua Pihak Sengketa Pailit JRG Berlanjut, Dokumen Dipertanyakan, Bareskrim Dilibatkan Dorong SDM Unggul, Wagub Aceh Soroti Pembelajaran Mendalam di Hardiknas Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Kelas I Tangerang Konsisten Sambangi Blok Hunian

Home / Berita

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:43 WIB

Mangkir dari Panggilan, Polda Jambi Lakukan Upaya Penjemputan Paksa Oknum Anggota DPRD Batanghari Dugaan Kasus Penipuan

 

JAMBI – Terkait dugaan penipuan dalam bisnis Delivery Order (DO) sawit yang mengalami kerugian mencapai hingga 7,5 Miliar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai PKB, berinisial I pada Kamis (06/3/2025).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti yang mengatakan laporan terhadap anggota dewan tersebut diterima Polda Jambi sejak Agustus 2023 lalu, setelah dia dilaporkan oleh korban bernama Dita, warga Kabupaten Batanghari.

“ Kita sudah melakukan beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun sejak kasus ini bergulir, terlapor tidak mengindahkan panggilan penyidik,” ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol DR Manang atau yang akrab disapa Pak Bram ini menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023.

BACA LAINNYA  Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas Dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino – Jambi Seksi 4 Tempino – IC Ness

“Perkara ini adalah perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dita. Intinya, laporan ini terkait kerja sama modal usaha DO sawit yang mulai berjalan dari tahun 2016 sampai tahun 2023,” jelasnya.

Dalam perjalanan bisnis tersebut, terlapor diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu, yang menyebabkan korban mengalami kerugian besar.

“Di situ ada beberapa modus bujuk rayu dan kebohongan yang dilakukan oleh terlapor ini, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Manang mengatakan bahwa pihaknya harus mengambil langkah paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap terlapor pada Kamis (06/03/2025) siang, mengingat yang bersangkutan terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

BACA LAINNYA  Jalan Basuki Rahmat Kota Sungai Penuh Rusak Dan Berlubang Hingga Sering Terjadi Kecelakaan

“Tadi siang, kita melakukan upaya paksa, yaitu surat perintah membawa terhadap saksi, yang saat ini adalah saksi terlapor. Sebab, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Manang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I tersebut bahkan sempat menjawab surat pemanggilan dengan pernyataan bahwa dirinya tidak mau diperiksa.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penjemputan dengan surat perintah membawa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.

Dari pantauan di Mapolda Jambi pada Kamis (06/03/2025) malam, bahwa hingga pukul 23.00 WIB, anggota DPRD Kabupaten Batanghari berinisial I masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaga Soliditas, Babinsa Koramil 415-12/Pasar Komsos Bersama di Kantor Lurah Orang Kayo Hitam

Berita

Utusan Warga Pengelola Lahan Desa Lome Laporkan Permasalahan Tanahnya ke Lembaga KPK Kepr

Berita

Danramil 415-12/Pasar Beserta Anggota, Geruduk Polsek Pasar.

Berita

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Berita

Babinsa Kel. Sungai Putri Pantau PPDB di Wilayah Binaan

Berita

Perolehan Suara Sementara H.Sulaiman (Tole) Dan Abdul Hamid (Apung) Unggul Di Setiap TPS

Berita

Pengerjaan Poskamling TMMD ke-126 di Sungai Jernih Capai 85 Persen

Berita

Nurhadia Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan