Bidik Indonesia News, Tanjungpinang – Utusan dari warga pengelolan lahan di Desa Lome kelurahan Tua paya Utara ,Kecamatan Gunung Kijang,Kabupaten Bintan mendatangi kantor Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepulauan Riau jalan DI Panjaitan batu.10 Tanjungpinang Timur (20/05/2022).
Tujuan warga pengelola lahan di Desa Lome tersebut untuk menyampaikan keluhan, masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan pihak perusahaan yang mengaku miliknya.
Menurut salah seorang ketua kelompok Tani Desa Lome Nurdin Kukun, menyampaikan, kami pengelola lahan untuk pertanian/perkebunan ini mulai sejak tahun 2000, lahan Yang kami kelola dengan luas kurang lebih 500 hektar berdasarkan surat Sporadik bulan mei 2010,2012 dan ada juga terbit tahun 2015 sebanyak 250 surat atas nama kelompok tani masyarakat, setiap 1 surat untuk 2 hektar Tanah.
Beberapa jenis tanaman yang kami tanam telah dirusak oleh suruhan PT.Buana Mega Wisatama (BMW) yaitu rombongan Pak Tamrin ngakunya sama masyarakat petani sebagai manager lapangan di perusahaan itu.
Namun Kata Nurdin kami berusaha mendekati pihak perusahaan tetapi selalu gagal, kami warga pernah menanyakan surat surat perusahaan tetapi tidak pernah menunjukkan surat surat kepada kami masyarakat di desa Lome ini.
Makanya kami berusaha menyurati Bappeda dan Dinas Pertanian dan Kehutanan di Pemerintahan Kabupaten untuk mengetahui lahan yang kami kelola ini.kata Nurdin.Seluruh lahan yang kami kelola berdasarkan surat sporadik struk pembayaran pajaknya sudah untuk tahun 2022.
Sementara balasan surat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan berbunyi : Berdasarkan peta kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau (Lampiran Surat Keputusan menteri Kehutanan nomor : 76/menLHK-2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang perubahan peruntukan Kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas + 207.299 hektar,perubahan fungsi kawasan hutan seluas +6.299,dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 536 hektar di Provinsi Kepri,lokasi tersebut seluas + 100 hektar berada di hutan lindung (HL) dan luas + 400 hektar berada di Areal Peruntukan lain (APL).
Artinya lokasi yang kami kelola sekarang sebenarnya bisa dimanfaatkan masyarakat, akan tetapi pihak perusahan mengklaim lokasi miliknya, untuk itu kami ingin permasalahan lahan ini dapat segera selesai.
Ketua Lembaga Kamando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing, mengatakan menerima, menampung semua keluhan masyarakat Provinsi Kepri terkait permasalahan lahan.
Saya atas nama Lembaga Selalu menyampaikan Kepada Perusahaan jika memang merasa memiliki tanah yang dikelola masyarakat,silahkan buat secara tertulis masyarakat tidak boleh bercocok tanam di lahan ini stempel dan tanda tangan.
Atau laporkan masyarakat ke pihak penegak hukum supaya tidak ngambang Karena negara kita adalah negara hukum. Permasalahan lahan di wilayah Provinsi Kepri yang bersertifikat HGB.HGU,Hak Pakai adalah Produk Kementrian Penggerak Dana Investasi maka akan dilaporkan ke Pusat, tegasnya.
Tamrin yang disebut sebagai manager lapangan di Perusahaan belum berhasil dikonfirmasi.(Red).